Bali (28/08) – Deputi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko, menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Bali, pada 28-31 Agustus 2016.
Rakornas PP TPPO diikuti 350 undangan terdiri dari kepala Badan Pemberdayaan Perempuan di 33 Provinsi; seluruh anggota gugus tugas pusat di 21K/L); 31 gugus tugas Provinsi dan 192 gugus tugas kabupaten/kota.
Tujuan Rakornas ini adalah untuk mensosialisasikan permenko PMK No 2 tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 2015-2019. RAN TPPO ini akan dijadikan acuan Rencana Aksi Daerah terkait TPPO. Dalam rakornas ini juga difokuskan pada pembahasan bidang pencegahan, penanganan dan penegakan hukum.
Menurut Sujatmiko, dibentuknya RAN bertujuan Untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang serta penanganan korban dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Mengacu pada Permenko nomer 2 tahun 2016 yang bertanggung jawab dalam program dan kegiatannya antara lain sub Gugus Tugas Pencegahan yang di Ketuai oleh Kemendikbud Dirjen PAUD dan DIKMAS, sub Gugus tugas Rehabilitasi kesehatan yang di ketuai oleh , Kemenkes Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit , sub Gugus tugas Rehabilitasi Sosial yang di ketuai oleh Kemensos Dirjen Rehabilitasi Sosial , pemulangan dan Reintegrasi Sosial, sub Gugus tugas pengembangan Norma Hukum yang di ketuai oleh Ketua Kemhukham Dirjen Peraturan Perundang-undangan , gugus Tugas Penegakan Hukum yang di Ketuai Kepolisian KaBareskrim , sub Gugus Tugas Koordinasi dan kerjasama di Ketuai Kemenaker Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta pendukung yaitu Sekretariat.
Sementara itu, hasil diskusi kelompok masing-masing provinsi dan kab/kota dalam rangka membahas RAN TPPO sebagai acuan penyusunan Rencana Aksi Daerah antara lain; Bidang pencegahan merekomendasikan kegiatan yaitu; Meningkatkan pemahaman tentang TPPO kepada masyarakat; Meningkatkan kapasitas masyarakat tentang informasi teknologi; Tersedianya data terpilah yang akurat tentang TPPO tingkat Kab/Kota; Penguatan Ekonomi untuk masyarakat desa; dan Penguatan Kelambagaan. Semetara, pada Bidang Penanganan merekomendasikan kegiatan Penanganan Korban TPPO.
Di bidang penegakan hukum, merekomendasikan kegiatan antara lain; Sosialisasi bagi APH, Advokasi bagi Pengambil keputusan di jajaran APH, Pelatihan bagi APH di kabupaten kota/kota, menyelenggarakan pelatihan penanganan TPPO dengan peserta Hakim Tinggi dan Hakim PN seluruh Indonesia (di Pusdiklat MA).
Bidang penegakan hukum juga merekomendasikan kegaiatn sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Perundangan TPPO, melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga, melakukan perlindungan terhadap saksi, korban dan keluarganya, meningkatkan sarana prasarana untuk unit layanan pada tahap penyidikan, penuntutan dan persidangan, menyusun bahan-bahan KIE bagi APH, melakukan kerjasama bilateral dalam rangka penanganan dan perlindungan saksi/ korban, menyusun panduan teknis yang responsive gender dan peduli perempuan dan anak bagi APH, pembentukan Satgas Penanganan TPPO, serta mengumpulkan data terpilah pelaku dan korban TPPO.
Sumber Kedeputian PPPA
Editor : deni adam malik
Kategori: