Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on April 06, 2017

Jakarta (05/04)--- Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Eselon I tentang Pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk Mengatasi Ketimpangan Desa-Kota dan Antar Kawasan. Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat terbatas yang dipimping oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 29 Maret 2017, tujuannya adalah menyepakati rekomendasi kebijakan untuk dibawa ke Rapat Tingkat Menteri (RTM), terkait dengan pemanfaaran Dana Desa dan pelaksanaan UU Desa untuk mengatasi ketimpangan Desa-Kota dan antar Kawasan dan mengurangi angka kemiskinan di perdesaan.

Rakornis Eselon I ini dipimpin oleh Deputi bidang Koordinasi  Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Kemenko PMK,  I Nyoman Shuida; Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni; Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Rudy Soeprihadi Prawiradinata; Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa dan PDTT, Ahmad Erani Yustika Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan,Kementerian Desa dan PDTT, Johozua M. Yoltuwu; Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Lukman Nul Hakim; dan Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan, Rukijo serta para pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait (Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM) dan para staff.

Dalam rapat koordinasi teknis ini, beberapa hal penting yang dibahas adalah tentang Optimalisasi Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa (penyaluran, pemanfaatan, dan afirmasi kebijakan), pendamping desa, peningkatan partisipasi masyarakat, dan pengembangan potensi ekonomi desa. Pemerintah bertekad untuk dapat menyalurkan dan mengoptimalkan Dana Desa agar dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan perekonomian desa, dan mengurangi angka kemiskinan di perdesaan. Berbagai kendala yang ada di tahun-tahun sebelumnya menjadi bahasan untuk diantisipasi agar tidak terulang.

Ahmad Erani Yustika juga mengklarifikasi masalah terkait adanya 241 desa yang tidak mendapatkan Dana Desa pada tahun 2016, “beberapa penyebab tidak tersalurkannya Dana Desa di 2016 adalah adanya Kebijakan Kabupaten/Kota, perubahan status desa menjadi kelurahan, tidak adanya desa ataupun penduduknya sudah direlokasi, konflik internal desa, dan lainnya.” Pada tahun 2015 dan 2016, Dana Desa memang diarahkan sebagian besar untuk pembangunan infrastruktur, namun mulai 2017 Dana Desa akan lebih diarahkan juga untuk mengurangi ketimpangan antar daerah dan pengembangan potensi ekonomi desa. I Nyoman Shuida menegaskan bahwa Pada 2017, Pemerintah akan fokus pada percepatan pembangunan untuk mengatasi ketimpangan antar Desa-Kota. (sumber: Kedep VII Kemenko PMK)