Jakarta (03/10) ---Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko membuka dan memimpin Rapat Evaluasi Implementasi Rekomendasi Konvensi Hak Anak (KHA). Rapat ini bertempat di ruang rapat lt. 6, gedung Kemenko PMK, Jakarta. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kemenkes, Kemkumham, Kemnaker, KPPPA, Bappenas,KPAI, Bareskrim serta beberapa perwakilan K/L lainnya.
“Saat ini, Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan sebagai negara pihak, Pemerintah Indonesia berkewajiban menyampaikan laporan periodik mengenai perkembangan implementasi ini ke komite hak anak setiap 4 tahun sekali, ujar Marwan dalam pembukaannya.
Adapun rekomendasi komite yang dibahas dalam rapat ini adalah perbaikan pengumpulan data yang kemudian dirumuskan indikator-indikatornya untuk dilaporkan ke KHA, pembatasan usia perkawinan pada anak, menghapus diskriminasi pada kaum marginal, rentan, disabilitas dan pemenuhan hak sipil serta kebebasan pada anak. Menurut Marwan, saat ini kaum disabilitas sudah banyak mengalami kemajuan, namun para disabilitas yang tinggal di kawasan 3T (Terpencil, Terluar, dan Tertinggal) masih belum memiliki akses dalam hal pendidikan dan kesehatan. Untuk itu, Pemerintah berusaha untuk melakukan aksi cepat tanggap dengan memberikan bantuan kepada anak-anak yang membutuhkan bukan hanya kaum disabilitas namun juga untuk anak-anak lainnya termasuk anak jalanan.
Indonesia saat ini telah dijadikan negara contoh oleh UNICEF sebagai salah satu dari lima negara dengan angka penurunan yang signifikan dalam memberantas permasalahan anak-anak, Keluarga terutama orangtua memiliki peran yang cukup besar dalam perkembangan tumbuh kembang anak-anak dan mengamankan anak-anak dari segala macam bahaya karena anak-anak merupakan generasi bangsa Indonesia dimasa yang akan datang.
Kategori: