Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 28, 2015

Jakarta, 28 Desember,- Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Nyoman Shuida (kedua kanan) membuka sekaligus memimpin Rapat Konsolidasi Tim Koordinasi Penguatan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Senin, 928/12/2015) di Ruang Rapat Utama Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta.(Gs).

Dalam rapat konsolidasi tersebut berkaitan dengan 2 (dua) kelompok kerja (Pokja), yaitu Pokja Sinkronisasi Perencanaan kebijakan dan Pokja Koordinasi pelaksanaan kebijakan.

Dalam SK Kemenko PMK No.2 Tahun 2015 tentang Tim Koordinasi Penguatan pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, bahwa Tim Koordinasi bertanggungjawab dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelaksaan penguatan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa dan Kawasan dalam rangka pelaksanaan Undang Undang No.6 tentang Desa. Salah satu program diantaranya adalah Gerakan Desa yaitu suatu pola mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, mensinergikan dan mengintegrasikan berbagai program dan kegiatan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Swasta dan Masyarakat berbasis desa dan kawasan perdesaan untuk meningkatkan kualitas manusia dan kebudayan, terutama di wilyah tertinggal, terdepan dan terpencil (3T).

Dalam program Gerakan Desa ini tidak hanya melibatkan kementerian/Lembaga, tetapi juga unsur MUMN, Swasta dan masyarakat. Gerakan desa dilaksanakan dengan pendekatan pembangunan kawasan perdesaan dengan fokus desa desa miskin di kawasan 3T.

Rencana Ke Depan

Dalam rencana ke depan, Nyoman Shuida menegaskan  bahwa sinkronisasi Program K/L oleh Tim Koordinasi, pertama untuk mendukung pelaksanaan UU Desa, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap program/kegiatan K/L yang ditujukan ke desa dan kawasan perdesaan. Kedua, sinkronisasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program/kegiatan dan menghindari overlapping. Ketiga, sinkronisasi dilakukan dengan pemetaan (mapping) program program pemberdayan masyarakat di K/L termasuk penganggarannya.

Sementara usulan kriteria penentuan lokasi Gerakan Desa Tahun 2016 dengan target minimal 1000 desa teringgal dan 400 desa berkembang. Dalam hal ini adalah Desa dengan kategori tertinggal lanjut dan berkembang lanjut sesuai Indeks Pembangunan Desa (IPD). Kedua, desa yang masuk dalam wilayah 3T (tertinggal, terdepan/perbatasan, dan terpencil) menjadi prioritas termasuk Papua dan Papua Barat. Ketiga, wilayah dampingan Kemenko PMK ( 8 Provinsi: Aceh,Sumut< Jateng, DIY, Bali, NTB, NTT dan Sulsel). Keempat, wilayah/provinsi yang mempunyai jumlah desa tertinggal dan berkembang relatif besar sesuai IPD

Dalam acara kegiatan tersebut hadir Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan, Tubagus Rachmat Sentika (kanan), para Asisten Deputi di lingkungan Kemenko PMK dan para pejabat yang mewakili K/L terkait. (Gs).