Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 05, 2015

Cirebon(!/10) - Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan sekaligus Plt. Asdep Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan Kemenko PMK, Wagiran (paling kiri) bersama dengan Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Rudoro Susanto (paling kanan), dan Kepala Badan PPKB Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna (dua kanan) menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Kebijakan Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak yang berlangsung di Cirebon Jawa Barat (1/10). (Deputi VI)

 

 Rakor kebijakan  Pemberdayaan Perlindungan dan Pemenuhan hak perempuan dan anak berlangsung di cirebon digagas  jajaran deputi 6 kemenko PMK  menghasilkan sejumlah rekomendasi yang segera ditindak lanjuti oleh instansi terkait . Rakor dibuka  Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.menyoroti hampir secara kese;uruhan jumlah penduduk indonesia sebagian besar perempuan dan anak masih memerlukan perhatian serius mengingat eksploitasi ,termarjinalkan serta hak hak yang belum terpenuhi .selain itu pengarus utamaan dan kesetaraan gender belum secara optimal sehingga  memerlukan koordinasi antara SKPD  atau OPD di tingkat kabupaten bersama lembaga masyarakat guna mendukung pengarus utamaan gender  melalui PPRG.dan yang tidak kalah penting dalam rakor ini juga dibahas pentingnya upaya Pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor terkait dengan mengikutsertakan lembaga masyarakat dalam pencegahan, pelayanan, dan penanganan masalah traffiking (perdagangan orang), kekerasan dalam rumah tangga, pornografi dan pornoaksi, serta kejahatan seksual anak.sementara Untuk mencegah pengaruh buruk terhadap kemajuan teknologi informasi termasuk media sosial terutama pornografi dan pornoaksi rakor  meminta agar  Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu program dan kegiatan untuk meningkatkan peran dan fungsi keluarga dalam mengasuh dan berkomunikasi secara intensif kepada anggota keluarga terutama anak secara rutin dan berkesinambungan,

 3 (tiga) narasumber  yaitu Asdep Pemberdayaan Perempuan Wagiran, Asdep Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak KemenkoPMK Rudhoro Susanto  dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Cirebon,didepan  peserta rakor sepakat terkait rekomendasi kepada Pemerintah daerah segera menindaklanjuti Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang GN-AKSA maupun, P2TP2A  harus bekerja keras untuk dapat menjalankan perannya secara maksimal karena terbatasnya dukungan anggaran dan sumberdaya manusia dalam pelayanan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus perdagangan orang (trafficking), mengingat jumlah kasus kekerasan yang semakin meningkat belakangan ini, baik segi kuantitas maupun kualitasnya.

sejauh ini dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, Kabupaten Cirebon sebagai penerima Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2015  jenjang kategori Pratama, perlu melanjutkan komitmen dengan mengintegrasikan berbagai sumberdaya baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak.(sumber dep 6)