Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 19, 2016

Jakarta (18/08) – Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko didampingi  Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan Kemenko PMK, Wahyuni Tri Indarti dan juga Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Marwan Syaukani memimpin rapat koordinasi mengenai pengingkatan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di hotel SariPan Pacific, Jakarta, Kamis (18/08).

Rapat dihadiri perwakilan dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ,Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK), Bareskrim Polri dan Kementerian atau  Lembaga (K/L) terkait lainnya. 

Diadakannya rapat ini bertujuan untuk merumuskan variabel data penanganan tindak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap peremuan dan anak. Selain itu juga membahas tentang sistem pelaporan masyarakat terhadap pencegahan dan penanganan tindak TPPO dan kekerasan seksual.

Hal ini dikarenakan semakin maraknya tindak TPPO dan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada warga negara Indonesia baik didalam maupun luar negeri. Pada tahun 2015, untuk kekeresan terhadap perempuan menurut data Komnas Perempuan mencatat terdapat 321.752 kasus kekerasan, berarti sekitar 881 kasus setiap hari. Dan dari sekian banyak kasus tingkat penyelesaian dan hukuman terhadap tersangka masih sangat rendah.

Dalam menangani kasus ini, perlunya kerjasama yang kuat antar lembaga agar tindak TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa menurun . Tidak hanya itu, apresiasi terhadap sukarelawan yang membantu menangani kasus ini juga dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap tindak TPPO, kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.

“Apresiasi terhadap sukarelawan yang membantu menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dilanjutkan idenya. Pertama, mengiventarisasi program apresiasi yang sudah dan belum ada. Dan untuk peran POLRI dalam gugus tugas TPPO, adalah sebagai penanggung jawab. Jika terdapat kasus, maka POLRI memiliki wewenang untuk melibatkan K/L guna membahas pembagian tugas untuk menangani korban TPPO”, tutur Jatmiko.

Rep/Foto: Tri Wahyu S

Editor : Deni Adam Malik