Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 05, 2015

Jakarta (5/10) - Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, yang diwakili Asisten Deputi Urusan Pembinaaan Umat Beragama, Pendidikan Agama, dan Keagamaan Drs. H. Sahlan, MSI.  memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Tahun 2016. Hadir dalam rakor tersebut antara lain Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof.Dr.Mohamad Isom Yuski, S.Ag, M.Ag, Kepala Biro  Perencanaan, perwakilan Sekretaris Ditjen  Katholik dan semua Agama dilingkungan Kementerian Agama RI. (Deputi IV)

Rakor tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait  rencana program di Kementerian Agama 2016, agar kami dari kedeputian IV khususnya kegiatan profgram pada Asisten Deputi Urusan Pembinaaan Umat Beragama, Pendidikan Agama, dan Keagamaan Kemenko PMK kelak dapat melakukan sinkronisasi dan pengendalian program Tahun 2016 terkait  isu strategis di masing-masing Direktorat Kemenag,

Setidaknya ada 7 (tujuh) Isu Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019  dalam pembangunan Bidang Pendidikan dan Pembinanan Umat Beragama, yaitu:

  1. Peningkatan Kualitas Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama ;
  2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Kehidupan Beragama;
  3. Peningkatan Pemanfaatan dan Kualitas Pengelolaan Potensi Ekonomi Keagamaan;
  4. Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama;
  5. Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
  6. Peningkatan dan Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  7. Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pembangunan Pembinanan Umat Beragama

Berangkat dari  7 program besar  tersebut, juga telah teridentifikasi permasalahan-permasalah yang perlu segera mendapat respon untuk mendapat dukungan dan solusi melalui  Kemenko PMK diantaranya:

  1. Kasus penyelesaian Ahmadiah di NTB dan Syiah  di Sampang  Madura, sampai saat ini masih belum terselesaikan akar  permasalahannya. Pihak pemerintah pusat, Pemda Kab. Sampang dan Pemda Prov. Jawa Timur  dan berbagai tokoh dengan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini belum terealisasi.  Pemda sudah tidak mempunyai anggaran untuk membiayai pengungsi Sampang terkait dengan aliran Syiáh.
  2. Afirmasi pembangunan daerah 3 T (48 daerah) terhambat, dikarenakan daerah tersebut belum mempunyai Satker secara permanen, di 48 daerah Kemenag ada yang belum memiliki Kantor Kanwil, Kemenag Kab/Kota, KUA, Madrasah negeri dan seterusnya. Sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mempunyai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kurang lebih sekitar 471 daerah, terutama di daerah pemekaran baru. Sekalipun di beberapa daerah sudah  telah dilakukan kerjasama dengan Pemda setempat terkait dengan pengadaan tanah, namun kenyaatannya masih bannyak hambatan secara administrasi, maupun kendala anggaran pembangunannya.
  3. Masih banyaknya tanah wakaf yang terbengkelai, belum selesai sertifikasi dan belum diberdayakan secara maksimal, karena terbatasnya anggaran untuk pemberdayaan tanah wakaf.
  4. Telah diusulkan penegerian Madrasah kurang lebih 710 MI, MTs dan MA sejak lima tahun yang lalu, tapi proses ini konon mandeg di Kemenpan. Termasuk penegerian Pendidikan Tinggi Swasta Katolik menjadi Negeri,  sampai saat ini belum dapat  realisasi.
  5. Belum selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, dimohon Kemenko PMK untuk mendorong percepatan disahkannya RPP tersebut.
  6. Masih kecilnya tunjangan Penyuluh Agama Honorer/ non PNS, jika dinilai dengan zaman ini dirasa tidak manusiawi, yakni hanya sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan, diharapkan mulai tahun 2016 dapat dinaikn, setidaknya mencapai Rp. 500.000, jika memungkinkan mencapai satu juta rupiah,- 
  7. Yang lebih memprihatinkan lagi program  anggaran tahun 2016 di Kementerian Agama, khususnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalami pengurangan anggaran sebesar 3,4 trilyun, sehingga perbaikan sarana dan prasarana baik pada madrasah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi Islam pada tahun 2016 nyaris tidak ada anggarannya.
  8. Direktorat Madrasah masih terdapat kekurangan anggaran di 2015 yang harus dianggarkan pada tahun 2016, seperti: Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang telah diinpassing mencapai 1,2 trilyun terhitung  dari bulan Januari 2015

Kategori: