Jakarta (28/9) - Plt. Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Tb. Rachmat Sentika memimpin Rakor Strategi Nasional Kelanjutusiaan 2015-2019 yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Turut mendampingi Asdep Penanganan Kemiskinan dan Plt.Asdep Pemberdayaan Disabilkitas dan Lanjut usia. (Deputi II/Ist)
Pada periode 2010-2030, Indonesia diprediksi mengalami bonus demografi, yakni periode disaat rasio ketergantungan (perbandingan antara usia tidak produktif dengan usia produktif) mencapai titik terendahnya. Saat periode bonus demografi berakhir, struktur populasi Indonesia akan mulai bergerak dari struktur populasi “muda” menjadi populasi yang lebih “tua”. Pada tahun 2050, diperkirakan akan terdapat 80 juta jiwa penduduk lanjut usia di Indonesia.
Besarnya jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia pada masa mendatang dapat membawa dampak positif dan negatif. Oleh karena itu pemerintah perlu mempersiapkan sistem yang kuat dan kebijakan yang tepat untuk mengantisipasi perubahan struktur demografi yang akan terjadi.
Arah kebijakan kelanjutusiaan yang tepat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penduduk lanjut usia yang berdaya dan sejahtera. Kebijakan kelanjutusiaan juga diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat yang inklusif, yakni sebuah kondisi masyarakat dimana semua orang, terlepas dari segala perbedaan dan keadaan yang dimiliki, dapat merasa dihargai dan dapat memenuhi kebutuhannya sehingga dapat hidup bermartabat.
Fokus dalam kebijakan kelanjutusiaan ke depan diharapkan dapat memiliki cakupan yang lebih luas, mulai dari proses menuju lanjut usia hingga pemenuhan kebutuhan pada fase lanjut usia itu sendiri. Pendekatan siklus hidup (life cycle approach) yang menggambarkan keberadaan, karakteristik, dan kebutuhan manusia sejak lahir hingga akhir hayat dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan kelanjutusiaan selanjutnya. Pendekatan hak (right-based approach) juga dapat digunakan untuk memastikan bahwa setiap hak dan kebutuhan penduduk lanjut usia di Indonesia dapat terpenuhi. Pengarusutamaan isu kelanjutusiaan juga perlu dilakukan kepada penduduk dari segala tingkat usia, melalui penanaman pengetahuan tentang kelanjutusiaan sejak dini kepada generasi muda Indonesia.
Banyak upaya telah dilakukan, baik melalui program pemerintah maupun partisipasi masyarakat yang cenderung semakin baik. Dalam hal ini Pemerintah telah berhasil menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Untuk Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 2003-2008, dan RAN Tahun 2009-2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial. Namun demikian, pelaksanaan dua RAN Lanjut Usia tersebut belum optimal, antara lain disebabkan oleh faktor kelembagaan, faktor teknis, dan faktor yuridis.
Saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, dimana untuk melaksanakan kegiatan atau aksi dalam pemenuhan HAM akan disusun Instruksi Presiden (Inpres) yang akan diterbitkan setiap tahunnya. Terdapat unit pelaksana RANHAM yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang disebut sebagai Sekretariat Bersama. Sekretariat terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka disusunlah Strategi Nasional (Stranas) Kelanjutusiaan 2015-2025 yang menjadi salah satu bagian aksi dalam rancangan Inpres Aksi HAM tahun 2015. Dokumen ini berisi tentang pendekatan dan strategi penanganan kelanjutusiaan yang lebih holistik, integratif, dan implementatif.