Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 21, 2015

Dalam rangka merespon kasus2 kekerasan terhadap anak, Presiden kemarin memimpin Rapat Terbatas "Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak" bersama KPAI dan Menteri2 di bawah koordinasi Menko PMK, Selasa 20/10/2015

Penyelenggaran rapat ini menunjukkan komitmen politik Presiden yang luhur dan sangat berarti bagi pencegahan serta penanganan kasus kejahatan terhadap anak.

Ada 4 faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang disampaikan KPAI dari hasil pengaduan dan telaah yaitu
(i) rentannya ketahanan keluarga yang ditandai dengan naiknya angka perceraian dan disharmoni yang berujung pada penelantaran dan kekerasan;

(ii) mudahnya akses terhadap materi pornografi, baik online maupun offline. Bahkan pada media permainan anak di pusat-pusat perbelanjaan;

(iii) maraknya tayangan kekerasan di media TV, film, dan juga games permainan anak yang menyebabkan anak mengimitasi tindak kekerasan

(iv) mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera.Terkait dengan point keempat ini, Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspon baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial. Tentang teknisnya dijelaskan oleh Menkes. Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan, salah satu alternatifnya adalah revisi UU. Sementara Ketua KPAI mengusulkan untuk segera menerbitkan Perpu  pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan thd anak. Presiden mengapresiasi, mendukung n meminta untuk segera ditindaklanjuti.  Sementara itu terkait rentannya ketahanan keluarga, KPAI mengusulkan revolusi mental dalam melihat kelembagaan keluarga sebagai sekolah pertama anak, dan salah satu wujudnya adalah pendidikan pranikah scr massif, sbg sebuah gerakan yg sistemik, dan Kemenag perlu merevitalisasi kursus calon pengantin secara serius.
Melihat kondisi saat ini Presiden  prihatin atas data yang disampaikan KPAI, rentannya ketahanan keluarga, serta menyetujui penguatan ketahanan keluarga, salah satunya dengan pendidikan pranikah. Ratas juga menyoroti tayangan pornografi dan kekerasan, untuk hal ini Presiden meminta menkominfo  serius melakukan blocking serta penegakan hukum yang keras.(humas)

(Sumber Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua KPAI),