Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 26, 2017

Jakarta (26/09) --- Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sujatmiko, pagi ini memimpin Rapat Koordinasi Sub Gugus Tugas (GT) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) bidang pengembangan norma hukum di ruang rapat lantai 6, Gd. Kemenko PMK, Jakarta. Hadir dalam rakor ini beberapa perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L) di antaranya Kemenkumham, Kemenaker, Kemenkes, Kemenlu, Kemenpar, Kemendikbud, kemensos, POLRI, LPSK dan beberapa perwakilan lainnya.

Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham telah ditunjuk sebagai ketua dari Sub GT pengembangan norma hukum. Tugas dari Sub GT ini berupa pengembangan norma hukum baru; meratifikasi dan menyusun peraturan perundangan baru yang terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang termasuk eksploitasi seksual komersial pada anak; diseminasi informasi ke seluruh komponen penegak hukum; harmonisasi peraturan perundangan terkait tindak pidana perdagangan orang termasuk eksploitasi seksual komersial pada anak; mengadakan kerjasama internasional terkait tidndak pidana perdagangan orang termasuk eksploitasi seksual komersial pada anak. Norma hukum merupakan norma positif yang dituangkan di dalam hukum skala nasional dan internasional.

Dalam paparannya Sujatmiko menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya Sub GT TPPO belum berjalan optimal walaupun sudah ada undang-undang terkait TPPO. “Kasus TPPO ini bukannya berkurang malah semakin berkembang, korban-korbannya semakin banyak dan pelakunya pun belum mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya lagi.

Pengiriman para migran ke Timur Tengah melalui visa umroh nyatanya justru semakin meningkat, beberapa di antaranya pun memakai dokumen yang tidak valid untuk keperluan menikah dengan orang Timur Tengah dan Bangladesh.  Sujatmiko pun menyarankan kepada pihak-pihak yang terkait untuk mencatat agen-agen perjalanan umroh yang akan memberangkatkan para calon jemaah umroh agar dicatat berapa banyak orang yang berangkat dan berapa banyak orang yang pulang, jika tidak sesuai jumlahnya agar segera ditindak tegas oleh Kemenag.

Di akhir pertemuan kali ini, Sujatmiko meminta kepada seluruh K/L agar memberikan masukan-masukan untuk pengembangan berikutnya dirapat selanjutnya. "Karena ini masalah manusia yang diperdagangkan dan masalahnya yang diperdagangan ini tidak merasa bahwa Dia diperdagangkan, kita pun tidak bisa menutup mata dan telinga untuk segera mem follow up guna kasus ini dapat segera diselesaikan." (ris)