Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 16, 2014

Jakarta, 16 Oktober – Menko Kesra HR. Agung laksono memberikan Sambutan pada Acara Penandatanganan Peraturan tentang Pedoman Prosedur Operasi Standar Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan . Berikut secara lengkap Sambutan Menko Kesra tersebut

 

SAMBUTAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

PADA ACARA PENANDATANGANAN

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tentang Pedoman Prosedur Operasi Standar Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Di Sekretariat Wakil Presiden

Jakarta,  16 Oktober 2014

 

Yth. Sdr. Menteri Dalam Negeri,
Yth. Sdr. Menteri Kehutanan,
Yth. Sdr. Menteri Pertanian,
Yth. Sdr. Menteri Lingkungan Hidup,
Yth. Sdr. Kepala BNPB,
Yth. Sdr. Kepala UKP4,
Yth. Sdr. Kepala BP-REDD+,
Yth. Para Pejabat Eselon 1 Kementerian dan Lembaga

 

Assalaamu'alaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh

Salam sejahtera

 

Puji dan Syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, yang telah memberikan rahmat-NYA, sehingga kita dapat menghadiri  acara “Penandatanganan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tentang Pedoman Prosedur Operasi Standar Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan” pada pagi hari ini. Peraturan bersama tentang Prosedur Operasi Standar Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan ini, dimaksudkan untuk menyatukan upaya-upaya lintas Kementerian dan Lembaga terkait, Pemda dan Pelaku Usaha, Masyarakat serta Pemangku Kepentingan lainnya dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara terpadu, efektif dan efisien, dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai pedoman nasional dalam melakukan tindakan pencegahan Karhutla secara tepat tanpa ragu-ragu dan menjamin semua upaya dan kegiatan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik. Sedangkan sasarannya (output) adalah tercegahnya bencana asap dimasa yang akan datang, dan hasil yang diharapkan (outcome) adalah terkelolanya hutan dan lahan yang berwawasan lingkungan.

 

Para hadirin yang saya hormati,

Pada kesempatan ini, saya me-refresh kembali, bahwa kejadian kebakaran hutan berskala besar di negara kita pertama kali terjadi pada tahun 1982/1983, dimana luas kebakaran mencapai 3,6 juta ha. Kebakaran besar kembali terjadi pada tahun 1994 dengan luas kebakaran lebih dari 5,1 juta ha. Kebakaran hutan dan lahan yang terbesar dalam sejarah kita terjadi pada periode 1997-1998, dimana areal yang terbakar mencapai 10 juta ha. Untuk menangani kebakaran tersebut, telah diterbitkan berbagai peraturan dan perundangan, antara lain Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan. Berbagai Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dan tanggungjawab untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan ini, namun kebakaran hutan dan lahan masih terjadi dan cenderung berulang setiap tahun.

Kejadian kebakaran hutan dan lahan terbaru, terjadi pada bulan Februari dan Maret yang lalu. Kebakaran tersebut menimbulkan kabut asap yang cukup hebat, khususnya di wilayah Provinsi Riau dan sekitarnya. Kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp. 20 Triliun dan lebih dari  51 ribu warga menderita ISPA. Upaya penanggulangannya menghabiskan biaya sekitar Rp. 164 Milyar, atau hampir sepertiga anggaran penanggulangan karhutla nasional untuk tahun 2014.

Disamping itu, ancaman karhutla juga terdapat pada wilayah lainnya di Sumatera dan Kalimantan, serta tidak tertutup kemungkinan terjadi juga di wilayah lainnya di Indonesia. Kabut asap yang ditimbulkan oleh karhutla di wilayah Indonesia dapat mencapai wilayah negara seperti Singapura dan Malaysia. Hal ini dapat mengganggu hubungan bilateral dengan negara tetangga dan bahkan berpotensi mengurangi reputasi Indonesia di mata Internasional. Kebakaran hutan dan lahan, terutama yang terjadi di kawasan gambut menimbulkan dampak lingkungan yang cukup signifikan, karena meningkatkan emisi Gas Rumah Kaca. Hal ini akan mengganggu pencapaian target pengurangi emisi Gas Rumah Kaca secara nasional sebesar 26% sampai dengan tahun 2020 yang telah menjadi komitmen Indonesia kepada dunia internasional.

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan dan perlunya upaya percepatan penanggulangannya, khususnya yang terjadi pada bulan Februari-Maret 2014, Bapak Presiden memimpin langsung upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

 

Hadirin yang berbahagia,

Berdasarkan kajian, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya kejadian kebakaran hutan dan lahan bersumber dari ulah manusia dengan berbagai alasan, khususnya alasan ekonomi. Untuk itu, dimensi manusia dan sosial-ekonomi menjadi faktor utama untuk mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan di masa yang akan datang.

 

Berbagai peraturan perundangan dan berbagai institusi yang berwenang menangani masalah kebakaran hutan dan lahan belum mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Oleh karenanya, diperlukan sebuah solusi yang dapat menjadi sebuah terobosan atau breakthrough, yang memiliki legalitas memadai berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang bisa mengintegrasikan dan mensinergikan serta mensinkronkan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Tindakan pencegahan yang efektif hanya dapat dilakukan bila terdapat suatu pengorganisasian yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan secara terpadu. Pengorganisasian bisa diartikan sebagai penggambaran yang jelas tentang komando  dan pengendalian  yang menggambarkan siapa harus melakukan apa, siapa yang bertanggung jawab dan kepada siapa, bagaimana pembiayaannya, sarana apa yang diperlukan dan bagaimana aturan penggunaannya. Pengorganisasian yang dimaksudkan tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang sudah ada, akan tetapi dimaksudkan sebagai penjembatan terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku.

 

Terkait dengan dukungan anggaran dan logistik untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan diperlukan sebuah komitmen yang kuat dari K/L dan Pemda agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Dukungan anggaran dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan sumber lain yang tidak mengikat seperti dana CSR perusahaan dan dana dari donor. Untuk penganggaran tentang pencegahan karhutla ini perlu diatur dengan jelas melalui terobosan solusi tersebut di atas.

 

Bapak dan Ibu hadirin yang kami hormati,

Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, ada beberapa hal yang perlu saya tekankan terkait dengan Prosedur Operasi Standar Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan ini, yaitu:

Pertama. POSNAS berisi tentang strategi dan konsep operasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang akan digunakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kedua. POSNAS tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan kewenangan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Dalam menjalankan POSNAS tidak akan dibentuk lembaga baru khusus yang menangani kebakaran hutan dan lahan.

Ketiga. POSNAS dimaksudkan untuk mengisi celah hukum (filling the gap) dengan mengintegrasikan peraturan perundangan yang ada.

Keempat. POSNAS akan memastikan masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah serta lembaga terkait berkomitmen untuk melaksanakan tupoksinya secara benar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kelima. POSNAS mendorong kerjasama kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang saling mendukung dalam upaya pencegahan dan kebakaran hutan dan lahan

Keenam. POSNAS ini merupakan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan bersifat peringatan dini, deteksi dini dan pemadaman dini.

 

The last but not least, mohon kepada semua stakeholders Saya mengharapkan agar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tentang Pedoman Prosedur Operasi Standar Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan dapat segera diimplementasikan sehingga kebakaran lahan dan hutan dapat dicegah.

 

Sekian dan terima kasih.

 

Wassalaamu’alaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh

 

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Republik Indonesia

 

 

DR. Dr. H.R. Agung Laksono

Kategori: