Pada tanggal 26 Nopember 2012 Keasdepan Urusan Pemberdayaan Penyandang Cacat dan Lanjut Usia menyelenggarakan Seminar Penyadaran Kepedulian Pemangku Kewajiban dan Masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas dalam rangkaian pelaksanaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2012, yang dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat.
Seminar dihadiri ±90 orang perwakilan K/L, Perguruan Tinggi, Organisasi Penyandang Disabilitas, dan pemerhati yang memiliki konsen dan kepedulian terhadap isu-isu penyandang disabilitas. Para pembicara utama seminar, al: Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Manajer Industrial Relation PT. Omron Manufacturing of Indonesia (PT. OMI), dan Ketua Umum Pusat Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI).
Seminar dalam rangka HDI Tahun 2012 mengambil tema: ”Menghilangkan hambatan guna mewujudkan masyarakat yang inklusif dan aksesibel untuk semua” Tujuan umum Seminar adalah membangun perspektif dan issue pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan dari sudut pandang pemangku kewajiban dalam hal ini unsur pemerintah, dunia usaha dan komponen masyarakat. Sedangkan tujuan khususnya, antara lain:
- Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan keberpihakan negara dan seluruh komponen masyarakat terhadap penyandang disabilitas;
- Terwujudnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan sosial penyandang disabilitas;
- Terwujudnya masyarakat yang inklusif bebas hambatan bagi penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Upaya penyadaran kepedulian pemangku kewajiban dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas senantiasa memerlukan proses yang berkesinambungan, dengan harapan akan menumbuhkan pemahaman yang baik terhadap isu penyandang disabilitas, diikuti komitmen dan aksi nyata yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.
Kondisi faktual saat ini menunjukkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi penyandang disabilitas adalah keterbatasan akses terhadap pelayanan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, transportasi, dan partisipasi politik atau keadilan. Mereka sering menghadapi hambatan untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan dalam masyarakat. Hambatan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam kaitan dengan lingkungan fisik, teknologi informasi dan komunikasi, legislasi dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak, sikap masyarakat dan diskriminasi.
Bukti dan pengalaman menunjukkan bahwa ketika berbagai hambatan dikurangi/diminimalisir, para penyandang disabilitas dapat diberdayakan untuk berpartisipasi dan terlibat aktif dalam proses pembangunan. Kondisi ini memberikan manfaat bagi yang bersangkutan dan seluruh entitas komunitas. Keterlibatan mereka pun dapat menciptakan peluang bagi setiap orang/tidak hanya penyandang disabilitas.
Oleh karena itu Pemerintah RI selama ini terus berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan kedepan yang berpihak kepada penyandang disabilitas. Komitmen dan kesungguhan negara dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas yang paling aktual, yakni direalisasikan dengan diratifikasinya dan ditetapkannya Undang-Undang No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Sejalan dengan konvensi hak-hak penyandang disabilitas, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial menyampaikan gagasannya bahwa program keluarga harapan (PKH) dapat dikembangkan bagi penyandang disabilitas. Modelnya bisa diintegrasikan dengan platform PKH saat ini. Anggarannya bisa dialokasikan dari pemanfaatan dari pengurangan subsidi energi / BBM.
Bentuk komitmen dan aksi nyata lain telah direalisasikan oleh PT. Omron, dengan mendayagunakan potensi penyandang disabilitas di perusahaan yang secara tidak langsung mendukung pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Wujud komitmen yang dilakukan tidak selalu dalam bentuk donasi dan bantuan sosial secara langsung, tetapi dalam bentuk kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang saat ini sebesar 1,5 % dan 3 % untuk target 2013. Komitmen dan aksi nyata perusahaan ini perlu dicontoh dan ditularkan ke perusahaan-perusahaan lainnya.
Sementara organisasi disabilitas seperti PPCI dapat memainkan perannya sebagai mitra terdekat pemerintah, dalam bentuk advokasi kebijakan pemerintah, perlindungan dan penguatan potensi penyandang disabilitas. Beberapa hal krusial lainnya yang perlu segera dilakukan kedepan, termasuk tindak lanjut pasca pengesahan konvensi, antara lain:
- Upaya promosi dan sosialisasi dalam rangka proses internalisasi konvensi kepada para penyelenggara pemerintah pusat/Kementerian-Lembaga ; pemerintah daerah dan segenap komponen stakeholders.
- Perlunya perubahan mindset/pola pikir yang ditandai dengan adanya perubahan pendekatan penanganan disabilitas dari pendekatan yang berorientasi masalah ke pendekatan berbasis hak azasi manusia.
- Kemenko Kesra diharapkan dapat mengadvokasi Kementerian Lembaga agar menyiapkan anggaran di instansi masing-masing untuk mendukung pelaksanaan konvensi sesuai dengan tupoksinya.
- Perlunya mekanisme tahapan koordinasi pelaksanaan konvensi; termasuk unsur kelembagaan yang akan melaksanakan tugas-tugas koordinasi, sekaligus mengawal pelaksanaan konvensi.
Kategori:
