Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 22, 2015

Jakarta, 22 Oktober 2015 – Dana Desa merupakan program yang bar upertama kali dilaksanakan dalam setahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Guna memuluskan program pro rakyatini, dilakukan penyederhanaan peraturan yang menghambat penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigras itelah merekrut 26.000 tenaga pendamping untuk membantu pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Rekrutmen terdiridari 21.000 pendamping lokal desa (PDL) yang ditempatkan di desa, 4.000 pendampingdesa di kecamatan, dan 930 tenagaahli di kabupaten/kota.

Kebutuhan tenaga pendamping pada 2015 secara nasional berjumlah 44.321.Secara bergelombang, para tenaga pendamping sudah aktif mulai Oktober 2015.Tenaga pendamping memiliki keahlian di bidang infrastruktur, keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan badan usaha milik desa.

Sebelumnya, hingga semester I 2015, Dana Desasebesar Rp20,77 triliun sudah terealisasi 80 persen atau 16,61 triliun. Namun, mencermati penyalurannya ke pemerintah kabupaten/kota atau desa yang baru mencapai 37,85 persenatau Rp7,8 triliun, pemerintah mengambil langkah dalam Paket Kebijakan Ekonomi September I dengan menerbitkan Surat KeputusanBersama (SKB) MenteriDalamNegeri, MenteriKeuangan, danMenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi mengenai PercepatanPenyaluran dan Penggunaan Dana Desa.

Berikutnya, telah dilaksanakan koordinasi dan konsolidasi kabupaten/kotaseluruh Indonesia tentang kebijakan SKB Tiga Menter imengenai Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa.Prioritaspenggunaan Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/pemeliharaan infrastruktur fisik dan/atau pengembangan ekonomi desa yang berorientasi padat karya dan mengutamakan penggunaan sumber daya lokal sesuai dengan ketentuan Peraturan MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015.

Sedangkan rekrutmen tenaga pendamping merupakan bagian dari pengawalan penggunaan Dana Desa.Pemerintah menyediakantenaga pendamping profesional dan peningkatan kapasitas mereka untuk bekerja melakuka nfasilitasi percepatan pencairan Dana Desa dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.Kebutuhan tenaga pendamping pada 2015 secara nasional, yang mencapai 44.321 orang, secara tidak langsung mendorong penyerapan tenagakerja. (Tim PKP-Kemenkominfo)