Bandung (12/07) -- Menko Kesra Agung Laksono menyempatkan diri mampir ke salah satu distributor rokok di daerah Bandung untuk mengecek langsung kemasan rokok bergambar peringatan, di sela-sela kegiatan Safari Ramadhan. Pemerintah sudah menetapkan kewajiban bagi produsen rokok memberi peringatan gambar seram di bungkusnya.
"Mulai 24 Juni ini semua produk rokok baik yang impor atau dalam negeri harus ada gambar (peringatan)," ujar Agung Laksono kepada 3 orang penjual rokok di lokasi, Jl Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2014).
"(Kami mengimbau untuk segera) mengganti. Sebab kalau masih dalam batas waktu tertentu masih belum ada gambarnya, (rokok) akan ditarik. Tolong bilang ke agen rokok ini untuk ditukar," imbuhnya.
Agung menegaskan, pemerintah tidak melarang produksi rokok. Hanya saja bila pihaknya ingin memproduksi rokok, para produsen harus mengikuti ketentuan yang berlaku. (detik/foto : den)
Kategori: