Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 14, 2017

Jakarta (14/12)--- Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan Kemenko PMK, Nyoman Shuida, siang tadi membuka dan memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I untuk menindaklanjuti hasil Rapat Tingkat Menteri pada 8 Desember 2017 lalu tentang Program Padat Karya dan Rakor Eselon I tentang penyiapan regulasi Program Padat Karya pada 12 Desember 2017. “Rakor hari ini kami buat untuk memastikan Surat Keputusan Bersama empat menteri (SKB 4 Menteri) tentang Program Padat Karya atau Cash for Work itu sudah final. Kita bahas mana yang masih belum sepakat untuk segera kita setujui bersama,” kata Nyoman dalam pembukaannya.

SKB 4 Menteri itu, nantinya akan memuat kriteria cakupan kegiatan padat karya, kelembagaan, dan pengelolaan kegiatan padat karya desa dan kawasan perdesaan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan kegiatan padat karya. Termasuk, sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan padat karya.

Program Padat Karya ini sebelumnya diketahui sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mendorong optimalisasi dana desa demi mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi. "Sesuai arahan Bapak Presiden agar pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya," ungkap Menko PMK dalam RTM, awal Desember lalu.

Menko PMK menjelaskan bahwa setidaknya 9 Kementerian/Lembaga terlibat dalam kerja bersama membangun desa maka peran koordinasi dan sinkronisasi Kemenko PMK sangat strategis. Kementerian/Lembaga yang masing-masing telah memiliki program untuk daerah, selanjutnya akan disandingkan atau diintegrasikan dengan program padat karya. Sehingga di tahun 2018 terdapat program padat karya berbasis dana desa dan program padat karya berbasis program/kegiatan Kementerian/Lembaga. Dengan demikian hasil pembangunan desa akan lebih terlihat dan nyata dirasakan oleh masyarakat.

Program Padat Karya melalui dana desa tahun 2018, Pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp60 Triliun. Penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah. “Untuk padat karya melalui program Kementerian/Lembaga, akan dilaksanakan di 1000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 Kabupaten/Kota,” imbuh Menko PMK.

Implementasi Program Padat Karya juga membutuhkan dukungan dan komitmen pimpinan daerah. Program ini diyakini mampu meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang pada gilirannya terwujud kesejahteraan masyarakat desa. Menko PMK mendorong dan berharap segenap pihak terus bergotong royong mengawal pelaksanaan program padat karya dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga. "Saya minta untuk disiapkakan SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan padat karya dan sudah diselesaikan sebelum libur Natal dan Tahun Baru, sehingga pada Januari 2018 sudah ditetapkan dan siap target 100 desa di 10 Kabupaten," pintanya. (IN)