Jakarta (22/2) -- Plt. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Sonny Harry Budi Harmadi memimpin rapat koordinasi lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Nasonal Peringatan Dini Multi Ancaman Bancana (SISNAS-PERDIMANA). Rapat diselenggaran di ruang rapat Taskin Kemenko PMK, Jakarta, Jum'at siang (22/2).
"Beberapa waktu lalu, Bu Menko PMK tanya kepada saya tentang progres dari rancangan Perpres Sistem Nasional Peringatan Dini Multi Ancaman Bencana dan kapan sistem ini efektif bisa diberlakukan?," demikian disampaikan Sonny mengawali arahannya.
Sonny juga menyampaikan, bahwa Bu Menko juga sangat menekankan adanya perubahan pada pola pikir atau budaya mitigasi bencana pada masyarakat akar rumput. "Dalam sistem peringatan dini ini walaupun kita sangat mengadalkan teknologi tetapi teknologi menjadi tidak bermanfaat jika di downstreamnya kita tidak melakukan perubahan," tambahnya.
Menurutnya, teknologi secanggih apapun jika tidak diikuti oleh kesadaran manusianya, tidak ada internalisasi nilai-nilai kesipasiagaan di dalam diri manusianya, maka sistem peringatan dini ini hanyalah sebatas sistim yang menghabisakan biaya tetapi tidak mampu mengindarkan kita dari korban jiwa. "Jadi salah satu yang penting dalam pembahasan rancangan Perpers ini adalah tentang downstream,"ujarnya.
Terkait dengan mekanisme koordinasi, menurut Sonny, Bu Menko juga ingin mekanisme koordiniasi dipastikan dengan baik, jangan sampai ketika terjadi bencana kita bingun harus berbuat apa. Harus ada kejelasan peran K/L pada setiap tahapan di semua ancaman serta mekanisme koordinasi.
Mengakhiri arahannya, Sonny berharap rancangan Perpres ini bisa selesai pertengahan tahun 2019 dan bisa langsung efektif digunakan. "Kalau bisa sebelum lebaran Perpres ini sudah selesai," harapnya.
Sonny juga mengingatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar segera mengajukan izin prakarsa, sebab kalau tidak ada di dalam program penyusunan (Progsun) praturan perundang-undangan tahun 2019 maka harus menggunakan izin prakarsa. "Tetapi seingat saya, Presiden dalam rapa kabinet memberikan arahan untuk memperkuat sistem peringatan dini sebagai bentuk kesiapsiagaan kita," tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, Perpres SISNAS-PERDIMANA disusun sebagai acuan kebijakan dalam mengintegrasikan sistem peringatan dini yang handal, terintegrasi, terpercaya, mutakhir, dan berbasis pada masyarakat. Selama ini, berbagai jenis ancaman bencana sudah memiliki sistem peringatan dini. Namun kenyataannya, setiap jenis bencana dapat saling terkait, sehingga diperlukan integrasi sistem peringatan dini.
Rancangan Perpres tentang Sistem Nasional Peringatan Dini Multi Ancaman Bencana ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna pertengahan Oktober 2018 untuk penyiapan Sistem Peringatan Dini dan SOP Penanggulangan Bencana oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Hadir dalam rakor ini diantaranya perwakilan dari Kemenko Maritim, BNPB, Kemen ESDM, Kemen ATR BPN, Kemen PUPR, Kemen Kelautan dan Perikanan, Kemendes PDTT, Kemendagri, Setkab, Bappenas, BPPT, BMKG, BIG Lapan dan BSSN, serta K/L lainnya.
Foto & Reporter : Deni Adam Malik
Kategori:
