Kuburaya, 25 Mei 2015 - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menghadiri kegatan sosialisasi kebijakan dana desa yang diinisiasikan oleh Kementerian Keuangan di Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, pada Senin pagi (25/5). Hadari juga dalam kegiatan tersebut Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Gubernur Kalimantan Barat Cornellius, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IX, serta Bupati Kuburaya Rusli Ali.
Dalam arahannya Menko PMK mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa secara subatansi sejalan dengan salah satu agenda strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasionoal (RPJMN) 2015-2019 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Agenda ini juga menjadi prioritas dan fokus koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia", jelas Menko PMK.
Menurut Menko PMK, terbitnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang yang besar dan ruang yang luas kepada masyarakat dan Desa sebagai subyek pembangunan untuk memiliki sarana dalam menggalang prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa untuk kesejahteraan bersama.
"Dengan semakin diperkuatnya peran masyarakat Desa di dalam UU Desa tersebut maka pemerintah Desa harus meningkatkan kewajibannya dalam pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa, berwatak terbuka dan bertanggungjawab." tegas Menko PMK.
Oleh karena itu, lanjut Menko PMK, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mempertegas komitmen dalam mempersiapkan dan menjalankan undang-undang Desa yang diterapkan dalam perencanaan, monitoring, evaluasi kebijakan dan pendampingan rogram pembangunan berbasis desa. (deni)
Kategori: