Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on October 04, 2019

Jakarta (04/10) – Sehubungan dengan telah berakhirnya triwulan III tahun 2019 dan sesuai dengan Permenko PMK No 2 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai Kemenko PMK, Jumat pagi, Kemenko PMK mengadakan sosialisasi laporan kinerja, di ruang rapat lantai 14 Kemenko PMK, Jakarta. Rapat ini dibuka oleh Seskemenko PMK, YB. Satya Sananugraha, dan dihadiri oleh para pejabat eselon I,II,III,IV dan staf pelaksana Kemenko PMK.

Dalam paparannya, Seskemenko PMK menyampaikan bahwa penyusunan laporan kinerja itu adalah ada dasar hukumnya, mulai dari UU No 28 tahun 1999 sampai Permenko PMK No 2 tahun 2018. Berdasarkan Permenpan RB No 53 tahun 2014, bahwa siapapun yang menyusun wajib menyampaikan laporan kinerja, seperti yang diketahui bahwa laporan kinerja itu adalah dokumen akuntabilitas kinerja dari pegawai yang bersangkutan. Di dalam Permenko No 2 tahun 2018, laporan kinerja itu wajib dilakukan secara berkala sebagai salah satu instrumen pemberian tunjangan kinerja. 

Selanjutnya, Sesmenko menjelaskan alat-alat akuntabilitas yang dimulai dari rencana strategis, rencana kinerja dan laporan kinerja. Karena ini merupakan alat-alat ukur, eselon I pun harus mempunyai rencana strategis karena merupakan alat-alat akuntabilitas untuk membuat laporan kinerja.  Oleh karena itu, rencana strategis ini memang diperlukan sebagai turunan dari RPJMN. 

“Saya yakin bapak dan ibu sekalian sudah tahu siklus dari proses rencana kinerja di tahun 2019, mulai dari penyusunan PK sampai dengan penerbitan DIPA tahun 2019, dimana kita harus mengikuti segala peraturan-peraturanya khususnya di tahun 2019 ini,” tambah Seskemenko  PMK.

Untuk perjanjian kinerja, lanjutnya, merupakan komitmen atau kesepakatan antara yang memberi dan yang menerima amanah. Tentunya harus berdasar pada sumber daya yang ada, walaupun terkadang pegawai menerima tugas yang mungkin tidak ada sumber daya atau anggaran yang ada di dalam dokumen penganggaran tahun berjalan. Pada perjanjian kinerja, Jika di tahun 2018 Kemenko PMK mendapatkan output, maka di tahun 2019 Kemenko PMK akan ditanyakan outcame dari output yang dihasilkan tahun sebelumnya oleh tim evaluator Kemenpan RB. 

Seskemenko menjelaskan, bahwa laporan kinerja itu merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanan tugas dan fungsi yang dipercayakan pada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Tujuannya untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dicapai dan merupakan upaya perbaikan  berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja. Sedangkan untuk penyampaian kinerjanya, ada K/L berdasarkan Permenpan RB No 53 tahun 2014 dan Permenko PMK No 2 tahun 2018. 

“Siapapun yang menyusun perjanjian kinerja, wajib menyusun laporan kinerjanya untuk semua ASN, dan harus berdasarkan waktu dan unit kerjanya. Dan sebenarnya yang terjadi mengapa kita sulit memenuhi laporan kinerja ini, yaitu karena proses penulisanya di masing-masing unit, untuk itu saya berharap pegawai melihat format-format yang ada di Permenpan RB No 53 tahun 2014,” ujar Seskemenko PMK.

Di akhir paparannya, Seskemenko PMK  mengingatkan kepada semua pegawai bahwa setiap pegawai wajib membuat laporan kinerja, karena di setiap K/L akan diminta laporan kinerja setiap pegawai untuk mengetahui sejauh mana kinerja pegawai di lingkup instansi tersebut, khususnya Kemenko PMK.

Kategori: