Jakarta (18/04) --- Untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unit kerja di lingkup Kemenko PMK terhadap tata cara pengusulan revisi anggaran, Kemenko PMK melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama menggelar sosialisasi PMK No 11/PMK.02/2018 tentang tata cara revisi anggaran TA 2018.
Dalam pembukaannya Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, Yohan, menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unit kerja di lingkup Kemenko PMK terhadap tata cara pengusulan revisi anggaran. Termasuk pemahaman mengenai batasan dan kewenangan dalam pelaksanaan revisi anggaran serta pemahaman tentang ketentuan. Disampaikan pula, dampak dari revisi anggaran juga merupakan tujuan dari diadakannya sosialisasi ini.
Yohan menambahkan dampak dari pemahaman-pemahaman ini, setiap tahun Kementerian Keuangan akan memberikan penilaian salah satunya dari revisi anggaran ini. Jika revisi terjadi berulang-ulang dapat dikatakan perencanaannya kurang baik.
Kepala Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran , Direktorat Sistem Penganggaran, Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Yonathan S. Hadi, selaku narasumber mengatakan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran ditetapkan setiap tahun sesuai dengan amanat UU APBN dan Perpres rincian APBN.
Dalam PMK No. 11/PMK.02/2018 tentang tata cara revisi anggaran tahun2018 dilakukan perbaikan ketentuan revisi anggaran seperti pembagian kewenangan pemrosesan usul revisi di DJA dan DJPB; ketentuan revisi anggaran terkait dengan belanja operasional, tunggakan dll; penyeragaman penelaahan revisi anggaran; dan dukungan sistem aplikasi dalam proses penyelesaian revisi anggaran.
Lebih jelasnya Yonathan mengatakan untuk memenuhi amanat UU No 15 tahun 2017 tentang APBN TA 2018 juga perlu ditambahkan klausul revisi anggaran berupa pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antar satuan kerja dalam satu program yang sama. Termasuk perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana saldo anggaran lebih penarikan pinjaman tunai dan / atau penerbitan surat berharga sebagai akibat tambahan pembiayaan.
Ditambahkannya, Kementerian dan Lembaga Ketentuan dapat mengajukan revisi ke DJA Kementerian Keuangan apabila terdapat perubahan program prioritas nasional, kegiatan prioritas nasional, proyek prioritas nasional, output prioritas nasional dan lokasi.
Hadir dalam sosialisasi ini Para Pejabat Eselon II di Lingkup Kemenko PMK dan Para Pejabat Pembuat Komitmen. RC
Kategori: