Surabaya, 10 Juni 2014 - Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Chazali Situmorang, melakukan konferensi Pers Sosialisai Program Raskin 2014 di Hotel Mercure Surabaya. (ole)
Dalam rangka memastikan ketepatan sasaran program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pemerintah menggulirkan kembali Program Raskin (Raskin) tahun 2014. Kali ini, sasaran masyarakat yang perlu mendapatkan jatah Raskin sebanyak 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan mereka juga telah mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau penggantinya.
Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) memfasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) selaku Sekretariat Tim Koordinasi (Tikor) Raskin Pusat, bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Raskin menggelar konferensi pers di Surabaya
DR. Chazali Situmorang, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kemenkokesra menyatakan, beras Raskin hanya untuk rumah tangga miskin dan rentan, tidak untuk dibagi rata. Untuk itu, pemerintah memperkenalkan mekanisme penyaluran beras Raskin dengan menggunakan KPS sebagai penanda kepesertaan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM).
“Dengan menggunakan KPS, pemerintah berusaha memperbaiki penetapan sasaran program Raskin, agar lebih terarah dan tepat sasaran sehingga rumah tangga sasaran mendapatkan haknya sebanyak 15 kg per bulan,” kata Chazali saat ditemui LICOM usai sosialisasi di Hotel Mercure Surabaya, Selasa (10/06/2014).
KPS adalah kartu penanda rumah tangga miskin dan rentan yang digunakan untuk mendapatkan manfaat beberapa program bantuan sosial, termasuk Raskin. Pada tahun 2013, pemerintah membagikan KPS kepada 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran, yaitu 25 persen masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan Basis Data Terpadu yang bersumber dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011.
Dari jumlah penduduk miskin yang sudah terdaftar sebanyak 15,5 juta orang, itu sudah termasuk jumlah penduduk di Kota Surabaya sebanyak 65.991 orang dari total keseluruhan penduduk miskin sebanyak 2.857.469 di Provinsi Jawa Timur.
Sementara, Sarwat Fardaniyah, Kasubdit Identifikasi dan Analisis Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan Kemensos menegaskan semua rumah tangga penerima KPS atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) bagi Rumah Tangga Pengganti berhak mendapatkan beras Raskin.
“Masing-masing mendapatkan jatah 15 kilogram per rumah tangga per bulan yang disalurkan pada waktu-waktu tertentu dengan harga tebus Rp 1.600 di titik distribusi,” pungkas Sarwat
Kategori:
