Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on March 05, 2017

Jakarta (5/3) -- Mulai tahun 2017, dilakukan transformasi Rastra, dari pola subsidi menjadi bantuan sosial, sehingga Program Rastra berubah menjadi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden agar seluruh bantuan sosial diberikan secara non tunai melalui sistem perbankan, sehingga Pemerintah mudah untuk mengontrol, mengecek, dan mengurangi terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Pelaksanaan program BPNT tahun 2017 akan dilaksanakan secara terbatas di 44 kota sedangkan 470 kabupaten/kota lainnya masih akan tetap mendapatkan subsidi Rastra reguler.

Keasdepan bidang Kompensasi Sosial pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, dalam siara persnya menyatakan, Kemenko PMK telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya demi kelancaran dan ketepatan pelaksanaan penyaluran subsidi Rastra dan BPNT.

Koordinasi ini dilakukan agar proses penyaluran subsidi Rastra dan BPNT lebih efisien serta memenuhi indikator enam tepat, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi, maka dilakukan penyesuaian-penyesuaian, yang mencakup antara lain sinkronisasi dan pemadanan data penerima manfaat (DPM). Dengan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan yang dilakukan secara berkesinambungan ini, diharapkan program Rastra dan BPNT dapat mencapai sasaran penerima manfaat dengan lebih tepat. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)