Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 30, 2017

Jakarta (30/08)--- “Bonus demografi hanya akan dinikmati Indonesia pada puncaknya tahun 2040 apabila semua pihak secara sinergis mampu melindungi perempuan dan anak dari berbagai bahaya dan ancaman yang mereka hadapi,” papar Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, pada Acara Temu Nasional Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Tahun 2017 di Hotel Vasa Surabaya, tanggal 28 -30 Agustus 2017. Di tahun 2040 nanti, tambah Sujatmiko, akan menjadi aset strategis bagi kelanjutan pembangunan di Indonesia. Siapa yang akan berperan pada tahun 2040 adalah anak-anak yang sekarang ini di hadapan kita. Sebaliknya, jika generasi sekarang gagal melindungi anak-anak (dan perempuan--red) dari ancaman-ancamannya, maka yang ada adalah “bencana” demografi. Bahaya yang mengancam anak-anak sekarang ini adalah bahaya narkotika, radikalisme, pornografi, alkohol dan ancaman bentuk lain sebagai akibat dari kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana perdagangan orang.

“Untuk itulah, para orang tua wajib melakukan fungsi penguatan keluarga, sementara pemerintah pusat, daerah dan seluruh komponen masyarakat harus secara sinergis bersama-sama melakukan upaya perlindungan, penanganan, dan pencegahan dari semua ancaman itu,” kata Sujatmiko lagi.

Sujatmiko sendiri memberikan apresiasi atas diselenggarakannya Acara Temu Nasional PUSPA yang dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, pada Seni lalu (28/08). Temu Nasional PUSPA di Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Temu Nasional pertama yang diiselenggarakan tahun 2016 di Yogyakarta. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk menindaklanjuti program strategis Kementerian PPPA yakni Three Ends--Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; Akhiri Perdagangan Orang; Akhiri Kesenjangan Akses Ekonomi bagi Perempuan.

Kegiatan Temu Nasional ini dijadikan sebagai ajang pertemuan seluruh elemen masyarakat, dengan menghadirkan 400 peserta, yang berasal dari pemerintah pusat (Kemenko PMK dan KPPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tingkat Provinsi seluruh Indonesia, dan perwakilan dari organisasi masyarakat (LSM), organisasi keagamaan, akademisi/perguruan tinggi, lembaga profesi, dunia usaha, dan media, diseluruh Provinsi. Pertemuan ini dilaksanakan guna menyatukan semangat pergerakan untuk bersama-sama  mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perempuan dan anak. Tema yang diangkat dalam acara ini adalah “Sinergitas Untuk Perubahan” yang bertujuan untuk mensinergikan sekaligus mengkolaborasikan, baik peran Kementerian PPPA atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) di Provinsi dan Kab/Kota dengan Lembaga Masyarakat maupun antarLembaga Masyarakat dalam menangani persoalan dan peningkatan kesejaheraan perempuan dan anak Indonesia.

 

Fokus kegiatan ini adalah Menyediakan Arena pertukaran pengetahuan dan pengalaman, bagi organisasi masyarakat/LSM, organisasi keagamaan, akademisi/perguruan tinggi, lembaga profesi, Dunia usaha dan media, dalam upaya memperkuat gerakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia; Menyediakan arena dialog antar pemerintah dari berbagai elemen masyarakat untuk saling mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia; Memperkuat sinergi, kolaborasi dan kemitraan antar elemen masyarakat, guna memperluas dampak sosial menuju perempuan dan anak Indonesia yang sejahtera.

Manfaat Temu Nasional ini antara lain Peserta dapat mengetahui beragam pengetahuan dan pengalaman, terutama dari berbagai elemen masyarakat terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Peserta dapat memaparkan pengalaman, inovasi dan ide-ide terbaiknya untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak selama pertemuan, ide dan gagasan tebaik, akan ditindak lanjuti sebagai rencana strategis Puspa; Peserta dapat berdialog lebih jauh dengam pemerintah dan berbagai elemen masyarakat, berkenaan dengan peluang-peluang kerjasama dan kolaborasi program; dan Peserta dapat terlibat aktif untuk memperkuat partisipasi publik, bagi kesejahteraan perempuan dan anak, melalui kesepakatan-kesepakatan bersama. (sumber: Kedep VI Kemenko PMK)