Jakarta (23/11) -- Permasalahan pekerja perikanan merupakan masalah penting bagi negara-negara di Asia, termasuk di Asia Tenggara. Pekerja perikanan migran terbilang rentan terhadap penganiayaan. Tak hanya itu, pekerja paksa harus bekerja sesuai bentuk pekerjaannya yang keras serta sejumlah bahaya yang harus dihadapi.
Meningkatnya perhatian pada kegiatan perikanan illegal yang tidak terlaporkan dan melanggar hukum ASEAN, menjadi penting untuk mempertimbangkan permasalahan terkait dengan praktik kerja Pekerja Perikanan Migran/anak buah kapal yang eksploitatif. Guna memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja perikanan migran/anak buah kapal (PPM/ABK), Kemenko PMK hari ini menggelar rapat koordinasi pencegahan dan peningkatan layanan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sektor Perikanan.
“Berdasarkan data Statistik BNP2TKI, dalam kurun waktu tahun 2011-2014, ada sekitar 4-5 ribu nelayan pergi setiap tahunnya untuk bekerja pada industri perikanan di luar negeri. Untuk itu, pengawasan kondisi-kondisi kerja termasuk keselamatan dan kesehatan kerja di kapal serta penegakan standar dan sanksi dapat memberikan perlindungan bagi pekerja di kapal ikan terhadap permasalahan terkait dengan praktik kerja Pekerja Perikanan Migran/anak buah kapal yang eksploitatif” jelas Sujatmiko, Deputi Bidang koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK saat membuka rapat.
Sementara menurut perwakilan dari kementerian luar negeri, sejauh ini ada sebanyak 2.135 kasus yang telah ditangani kemenlu terkait Pekerja Perikanan Migran/anak buah kapal di luar negeri. Saat ini kemenlu juga sedang melakukan upaya perlindungan dengan membentuk Indonesia Seafer Corner, Aplikasi mobile “Safe travel”, dan pengintegrasian database.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan perwakilan dari kementerian kelautan dan perikanan (KKP), Pelanggaran HAM yang terjadi dalam sektor perikanan diantaranya: penipuan kontrak kerja, pekerja di bawah umur, kekerasan fisik dan mental, pemberian gaji yang tidak sesuai, jam kerja yang melebihi standar, serta tidak adanya pemberian asuransi. Untuk mengatasi ini, KKP telah menyusun roadmap reformasi tata kelola sumberdaya kelautan dan perikanan di Indonesia. Hal ini juga didukung dengan adanya aturan untuk mewajibkan dibuatkannya perjanjian kerja laut (PKL) dan sertifikasi awak kapal perikanan guna melindungi awak kapal perikanan.
“Perbaikan tata kelola menjadi hal penting dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia di sektor perikanan. Kedepannya, akan dibentuk kelompok kerja untuk melakukan pembenahan dalam tata kelola di sektor perikanan ini. Kerja sama regional dan internasional juga dirasa sangat diperlukan untuk mendukung upaya pelindungan ini," tegas Sujatmiko.
Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK ini dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait sepert Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian sosial, Kementerian kesehatan, BNP2TKI, POLRI dan Lainnya.
Kategori: