Cirebon (10/05) – Deputi Bidang koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, menyampaikan arahannya pada rapat koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Pelayan Tenaga kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) di Cirebon, Rabu ini. Rakor secara resmi dibuka oleh Bupati Cirebon yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati bidang Pemerintah, Dedi Nurul. Rakor dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Cirebon, para agen TKI, perwakilan PTKIS, LSM, Media dan pihak-pihak yang terkait. Rakor digelar sebagai wujud hadirnya negara untuk melindungi TKI. Untuk itu, Kemenko PMK dengan kewenangan yang dimilikinya melaksanakan koordinasi, singkronisasi dan pengendalian (KSP) terhadap persoalan TKI salah satunya dengan memperbaiki tata kelola pelayanan TKI.
“Permasalahan TKI di luar negeri sangat komplek, mulai dari gaji yang tidak dibayar, sakit, ijin tinggal yang kadaluarsa, kontrak kerja, klaim asuransi, mendapat masalah hukum, kekerasan, pelecehan seksual dan permasalahn lainnya. Namun semua persoalan tersebut tidak terlepas dari persoalan yang datang dari hulunya yaitu tata kelola pelayan TKI,” papar Sujatmiko.
Menurut Sujatmiko, potensi jumlah TKI bermasalah di luar negeri berdasarkan data tahun 2014 berjumlah 1,8jt yang tersebar di berbagai negara, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan negara lainnya. Data itu tentunya masih bisa berubah karena untuk persoalan TKI bermasalah tidak ada data yang valid. Atas permasalahan ini, menurut Sujatmiko, pemerintah tentunya tidak berdiam diri, pemerintah berusahan menghadirkan negara untuk para TKI dengan berusaha memulangkan TKI yang bermasalah. Target pemerintah akan memulangkan 50.000 TKI bermasalah tiap tahunnya.
Langkah konkrit pemerintah lainnya adalah dengan keluarnya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) PMK No.3 tahun 2016 tentang Peta Jalan (Roadmap) Pemulangan dan pemberdayaan TKI sebagai acuan tindakan bagi K/L dalam melaksanakan pemulangan TKI bermasalah.
“Pemerintah juga terus berupaya untuk memperbai tata kelola pelayanan TKI di daerah perbatasan dan daerah kantong asal TKI seperti di Cirebon ini karena Cirebon termasuk empat besar nasional pengirim TKI ke luar negeri. Bahkan, lanjut Sujatmiko, pemerintah telah melaksanakan penandatangan komitmen bersama (kick off) Program Perbaikan Layanan Tata Kelola TKI di daerah Perbatasan dan Daerah Kantong TKI,” terangnya lagi.
Menurut Sujatmiko, perbaikan tata kelola pelayanan TKI tidak akan pernah berhasil kalau tidak ada sinergi dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, tidak adanya dukungan dari masyarakat, serta kontrol media yang lemah. “Kita harus bergotong royong bersama-sama serta memiliki pemahaman yang sama terkait dengan perbaikan tata kelola layanan TKI,” harap Sujatmiko.
Hal yang sama juga disampaikan Dedi Nurul saat membacakan pidato pembukaan rakor bahwa pemeritah kabupaten Cirebon sangat mendukung upaya perbaikan tata kelola layanan TKI. Bahkan terus mendorong para agen TKI agar dalam menempatkan TKI sesuai dengan undang-undang atau prosedur.
Sementara itu, Asdep Pemberdayaan perempuan kemenko PMK, Wagiran, saat memberikan paparan dalam rakor ini lebih menekankan pada pentingnya pemberdayaan bagi perempuan, karena selama ini perempuan yang paling rentan di eksploitasi. “Data menunjukan bahwa TKI yang paling banyak adalah perempuan,”tambahnya.
Menurut Wagiran, perempuan adalah “the poorest of the poor”, bahkan perempuan adalah penerima beban terberat akibat dari kemiskinan. Di sisi lain, hak-hak perempuan belum semua terpenuhi dan masih terjadi diskriminasi terhadap perempuan. “Bahkan sebagai besar atau sekitar 70% penduduk miskin dunia adalah perempuan,” jelasnya.
Untuk menekan atau meminimalisir TKI bermasalah, menurut Wagiran, perbaikan tata kelola layanan TKI di daerah asal harus segera dilaksanakan. Sebisa mungkin daerah kantong asal TKI memiliki pelayanan terpadu satu pintu/atap dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel sehingga terbebas dari calo atau broker. “Syarat lainnya agar tata kelola pelayanan TKI berjalan baik adalah adanya pelatihan keterampilan bagi calon TKI olehBLK yang berjalan dengan baik; adanya penegakan hukumbagi pelaku/calo/broker; Calon TKI mengetahui dan pahamsyarat menjadi TKI; serta Sosialisasi secara terpadu danberkelanjutan. Dan yang lebih penting para calon TKI harus melalui prosedur yang legal dan sesuai dengan peraturan,” terang Wagiran. (DAM)
Kategori:
