Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 27, 2017

Tangerang, Banten (27/07)--- Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni, pagi tadi menjadi Nara Sumber dalam forum Rapat Koordinasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 54 kota. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial sejak 26 hingga 28 Juli 2017 ini berlangsung di Hotel Allium, Kota Tangerang, Banten. Rakor BPNT ini juga turut dihadiri oleh para Perwakilan dari Sekda dan Kepala Dinas Sosial di 54 kota yang menjadi calon lokasi pelaksanaan BPNT di tahun 2018 mendatang.

Mengawali paparannya, Choesni mengungkapkan kembali pola penyaluran bantuan pangan yang ke depan akan berubah menjadi non tunai. Hal ini dilakukan untuk Meningkatkan ketepatan kelompok sasaran; Memberikan nutrisi yang lebih seimbang (beras-karbohidrat dan telur-protein); Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR) tentang kapan, berapa, dan apa yang mau dibeli; Mendorong usaha eceran rakyat untuk melayani MBR; dan Memberikan akses jasa keuangan pada MBR. Di tahun 2017 ini, BPNT telah coba dilaksanakan di 44 kota terpilih dengan jumlah penerima manfaat 1.286.194 KPM. “Mekanisme secara non tunai melalui sistem perbankan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur dengan jumlah bantuan Rp110 ribu per bulan. Bahan pangan dalam BPNT dapat dibeli melalui e-warong (electronic warung gotong royong) yang merupakan agen LKD/Laku Pandai dari bank milik negara (Himbara). Setiap desa/kelurahan minimal harus punya dua e-warong, mencakup: E-warong KUBE PKH, Rumah Pangan Kita (RPK) Perum Bulog, dan pasar rakyat,” tambah Choesni.

Di samping itu, Choesni mengungkapkan pula sejumlah kendala yang ditemui pada pelaksanaan uji coba pelaksanaan BPNT ini, antara lain Perubahan data penerima manfaat yang diterima bank penyalur dan daerah (Siskadasatu vs CD), mekanisme perubahan data penerima manfaat (perbaikan data salah, penggantian, pembatalan); Keterlambatan pencairan bantuan bagi KPM non penerima PKH; Penjadwalan pemanfaatan bantuan/pembelian bahan pangan bersifat tidak fleksibel; Bank ikut menjalankan tugas yang bukan merupakan fungsi utamanya; Saldo kosong/hanya satu bulan, kartu terblokir, mesin EDC rusak, gangguan sinyal; Transaksi pemanfaatan bantuan dilakukan bukan oleh KPM namun oleh pendamping yang memegang kartu dan PIN milik KPM; dan yang terakhir adalah Sosialisasi kepada seluruh pelaksana kebijakan di daerah hingga ke pendamping dan KPM, belum seluruh pelaksana di lapangan memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep BPNT.

“Kami di Kemenko PMK, akan terus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan menitikberatkan pada perbaikan pelaksanaan BPNT ini terutama untuk tahun depan (2018---red). Yang kami akan lakukan adalah Koordinasi penyiapan data, data yang diberikan ke bank penyalur merupakan data bersih dan mengambil dari BDT 2015; Sosialisasi program BPNT hingga ke Pemda, Pendamping dan KP yang, mencakup bahan pangan yang dapat dibeli, waktu pemanfaatan bantuan dan lokasi e-warong tempat transaksi pemanfaatan bantuan; lalu Proses pencairan oleh KPM, perlunya sosialisasi terus menerus kepada KPM untuk dapat memahami alur transaksi penggunaan kartu (menyimpan kartu dengan baik dan merahasiakan PIN); Pemutakhiran data KPM; dan menjalankan Sistem pelaporan dan pengaduan,” kata Choesni lagi. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)