Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on October 23, 2019

Foto : 

  • Deputi 6

Jakarta (23/10) -- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, didampingi oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Wagiran, dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan Kemenko PMK, Roos Diana Iskandar menerima audiensi dari perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang didampingi oleh perwakilan Jaringan Buruh Migran, Migran Care, Serikat Buruh Migran Indonesia, dan Independent Consultan. Audiensi membahas tentang usulan Pengawasan Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang perlu dimasukkan dalam RPP Pelindungan Pekerjam MIgran Indonesia yang sedang disusun oleh Pemerintah. 

Di dalam pengawasan tersebut diusulkan untuk membentuk Komite Pengawasan yang beranggotakan dari unsur masyarakat independen dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Menanggapi hal tersebut, Ghafur menjelaskan kronologis keterlibatan Kemenko PMK mulai dari sebagai koordinator pemulangan TKI, keterlibatan dalam menyusun RUU yang selanjutnya disyahkan menjadi UU No 18 Tahun 2017, sampai dengan permintaan Timwas Pekerja Migran Indonesia DPR kepada Menko PMK menjadi koordinator dalam penyusunan peraturan turunan UU No.18 Tahun 2017. 

“Khusus untuk penyusunan RPP Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemenko PMK menjadi anggota Panitia Antar Kementerian. Perkembangan penyusunannya sudah selesai di tingkat PAK yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Ghafur.

Lebih lanjut Ghafur menambahkan “Kemenko PMK mengapresiasi usulan Komnas Perempuan dalam memperjuangkan PMI, terutama terkait upaya Penguatan dalam Pengawasan Penempatan dan Pelindungan PMI”. (Sumber: Asdep2/Dep VI).

Reporter: 

  • Deputi 6