Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 21, 2014

Jakarta, 21 Juni - Peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok mulai berlaku 24 Juni 2014.  Pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tidak akan memberi perpanjangan waktu bagi produsen rokok untuk melaksanakan aturan tersebut.

"Menko Kesra HR. Agung Laksono juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 124 dan 125 Tahun 2014 yang meminta 18 kementerian dan lembaga juga pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan khusus bagi pelaksanaan PP 109 di seluruh Indonesia mulai 24 Juni," kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi kepada pers di Kemkes Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Ia menegaskan, jika tidak mengindahkan ketentuan tersebut, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pelanggar akan dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Adapun dalam PP 109, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal ini dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, pengalihan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan dan pendindakan kepada pihak terkait dengan ketentuan perundang-undangan.

"Industri rokok sudah diperintahkan sejak 2009 dan ditambah lagi waktu 18 bulan, kalau masih ngeyel berarti dia memang tidak peduli kesehatan masyarakat, rokok menimbulkan penyakit yang akan menyebabkan kesengsaraan yang luar biasa, masa tidak mau melindungi kesehatan bangsanya sendiri kalau seperti itu berarti dengan sengaja merusak kesehatan bangsanya ini benar-benar penjahat," ungkapnya.

PLT Sekretaris Utama BPOM, Tengku Bahdar J Hamid mengatakan pihaknya akan segera menginstruksikan Balai POM di seluruh daerah untuk mengecek ke lapangan mulai 24 Juni 2014, dan telah menyiapkan Petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedurnya. "Kepala BPOM akan memerintahkan semua Balai POM untuk turun di tanggal 24 Juni nanti," ujarnya.

Jika ditemui di lapangan, meski tidak langsung menangkap, BPOM akan menindak dengan melihat kasus per kasus dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kita tidak memberikan toleransi, tidak ada perpanjangan waktu dari 24 Juni nanti," ungkapnya. (Ip/Gs).

Kategori: