Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on April 26, 2017

Jakarta (26/04)-- Deputi Koordinasi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Tb. A. Choesni, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang tindak lanjut rapat tingkat menteri pengendalian defisit keuangan BPJS  di ruang rapat lt.6 Kemenko PMK, Jakarta. Menurut Choesni,  rakor ini di fokuskan pada integrasi antara peran pemerintah pusat dengan daerah. Pemerintah daerah juga dinilai wajib untuk menyiapkan standar pelayanan minimum (SPM) kesehatan  terhadap masyarakat karena urusan kesehatan menjadi urusan bersama.

Pemerintah pusat tengah mengatur penguatan peran pemerintah daerah terkait pembiayaan dana kapitasi peserta JKN–KIS di daerah mereka masing-masing (cost sharing). Peran pemerintah daerah akan ditingkatkan untuk menekan besaran defisit.

Pemerintah akan menghitung ulang jumlah penerimaan dana jaminan kesehatan nasional dari masyarakat. Untuk itu, di akhir rapat Choesni meminta kepda K/L terkait untuk membuat model perhitungan kalkulasi perhitungan yang detail. (fin)