Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 15, 2019

Jakarta (15/3) === Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) mengenai tindak lanjut penyusunan peraturan turunan undang-undangan (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Banyaknya PMI yang bekerja di luar negeri secara ilegal dan keinginan Presiden RI menghidupkan ekonomi di desa menjadi latar belakang diadakannya rakor ini. "Dengan keinginan bekerja, banyak jalur ilegal bagaimana mereka ke luar negeri untuk bekerja. Ini yang menurut saya, Presiden RI menghidupkan perekonomian desa agar mereka tidak bekerja di luar negeri cukup di dalam negeri," tutur Plt. Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan san Perlindungan Anak, Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, saat memimpin Rakor, Jumat Siang.

Turunan dari undang-undang no.18 tahun 2017 memiliki tujuan pencegahan dan penghapusan tindak pidana perdagangan orang. "Turunan dari undang-undang PMI bagaimana kita mencermati pencegahan dan penghapusan tindak TPPO. Intinya adalah orang tidak pergi dengan modal nekad tetapi mereka pergi dengan keinginan pekerjaan yang baik dengan tertata dengan baik", ujar Ghafur lagi.

Turunan perundangan-undangan pada bulan Agustus 2019 ditargetkan sudah diserahkan ke Presiden dan ditandatangani. "Targetnya turunan undang-undang no.18 tahun 2017 sudah diserahkan ke Presiden RI untuk di tandatangani," kata Ghafur.

Hadir dalam rapat perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Rakor dilaksanakan di Hotel Milenium, Jakarta.

Foto & Reporter : Tri Wahyu S

Kategori: