Jakarta (9/5) – Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) TB. Choesni didampingi Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Ade Rustama membuka rapat koordinasi (rakor) pedoman literasi keuangan yang akses bagi penyandang disabilitas di Ruang Rapat Lantai 3 Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/5).
Rakor bertujuan untuk koordinasi dan sinkronisasi program/kebijakan pemberdayaan disabilitas ke kementerian/lembaga (k/l) serta meningkatkan pemahaman para stakeholder mengenai upaya-upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas.
Choesni menyatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas atau United Nation Convention on the Right of Person with Disability (UNCPRD) pada tahun 2011 ditandai dengan pengesahan Undang-Undang No.19/2011.
“Dengan itu, pemerintah Indonesia berkomitmen terhadap kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk mengakses layanan keuangan,” ujarnya.
Hal tersebut berdampak pada perubahan paradigma penyandang disabilitas dari pelayanan menjadi pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selain itu, telah ditetapkan strategi nasional keuangan inklusif melalui Peraturan Presiden No. 82/2016, bahwa target inklusi keuangan Indonesia di tahun 2019 adalah sebesar 75 %, dimana penyandang disabilitas merupakan salah satu subjek yang menjadi sasaran peningkatan inklusi keuangan.
Dalam rangka mempercepat peningkatan inklusi keuangan untuk memenuhi target peningkatan inklusi sebesar 75 % pada akhir 2019, OJK pun telah menyusun petunjuk teknis operasional sebagai standarisasi pelayanan keuangan kepada penyandang disabilitas yang dapat diadopsi oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Peningkatan pelayanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dilakukan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan ketersediaan akses lingkungan dan sistem sosial yang inklusif dalam pelayanan keuangan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas,” imbuh Choesni.
Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ade Rustama juga mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas masih memiliki akses yang rendah untuk mendapatkan kredit dan produk finansial lainnya.
“Hal itu disebabkan kurangnya literasi keuangan bagi penyandang disabilitas dan sistem industri keuangan yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas,” tandasnya.
Editor : Puput
Kategori:
