Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on February 15, 2019

Banyumas (14/2) — Asisten Deputi (Asdep) Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Wagiran, mengunjungi Layanan Terpadu Satu Atap – Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPPMI) Kabupaten Banyumas yang telah diresmikan pada tanggal 18 Januari 2019 yang lalu oleh Menteri PAN-RB.

Menurut Wagiran, pembangunan LTSA-PPPMI merupakan salah satu kegiatan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dan sebagai salah satu mandat dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
 
“Diharapkan berbagai kendala pembangunan LTSA dapat diatasi dengan adanya Peraturan Turunan UU No.18 Tahun 2017 yang masih berupa 3 Rancangan Peraturan Pemerintah, 2 Rancangan Peraturan Presiden, 4 Rancangan Permenaker, dan 3 Rancangan Peraturan Kepala Badan yang direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2019,” kata Wagiran.
 
Sebelumnya, Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Wisnu Hermawanto, menyampaikan bahwa terbentuknya LTSA-PPPMI Kabupaten Banyumas sebagai salah satu bentuk komitmen tinggi pemerintah daerah terhadap pelindungan calon PMI dan peningkatan kualitas pelayanan PMI.

LTSA-PPPMI, ini menurut Wisnu terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas yang memiliki 103 jenis layanan yang dijalankan oleh 10 OPD dan 7 intansi vertikal yakni Dinnakerkop UKM, Dindukcapil, Dinkes, Kantor Imigrasi, BP3TKI, Polres, dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banyumas. “Dengan terintegrasinya LTSA-PPPMI dengan MPP, Kabupaten Banyumas tetap melayani pada hari sabtu, kinerja yang tinggi ini diharapkan dapat diimbangi dengan  pelatihan kapasitas untuk SDM di LTSA-PPPMI,” terangnya.

Bahkan, lanjut Wisnu, direncanakan masih banyak pihak swasta lainnya yang akan bergabung bersama Mal Pelayanan Publik (MPP), seperti salah satunya Perbankan. Beberapa jenis layanannya antara lain penerbitan surat pemberitahuan desa lulus seleksi awal calon PMI oleh Dinnakerkop UKM, validasi data kependudukan oleh Dindukcapil, rekomendasi medical check up oleh Dinkes, dan rekomendasi SKCK calon PMI oleh Polres.

Menurut Wisnu, pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas, merupakan target dari Bupati Banyumas untuk melayani masyarakatnya secara transparan, efektif, efesien, dan akuntabel, dengan begitu masyarakat akan merasa lebih nyaman dan terbantu dengan terbangunnya Mal Pelayanan Publik ini.

“Pemerintah Kabupaten Banyumas pun masih berusaha keras dalam  menyempurnakan sarana dan prasarana yang tersedia. Dengan dibangunannya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas diharapkan bisa menjadi contoh untuk daerah lainnya,” ungkap Wisnu.

Sumber : Kedeputian

Editor : Deni Adam Malik

Kategori: