Jakarta (07/2) -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kembali mengkoordinasikan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Penghapusan kekerasan Seksual (RUU PKS). Dibuka oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan hak dan Perlindungan Perempuan Kemenko PMK, Wagiran, rapat koordinasi dilaksanakan di ruang rapat lt.6, Kemenko PMK, Jakarta.
Dalam arahannya, Wagiran menyampaikan bahwa RUU PKS merupakan inisiatif DPR sedangkan pemerintah melalui Amanah Presiden surat nomor: R-25/Pres/06/2017 tanggal 2 Juni 2017 telah membentuk tim inti guna mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR terkait pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sampai pasal per-pasal. "Perkembangan terakhir DIM RUU PKS, telah masuk ke DPR," katanya.
Wagiran juga menyampaikan, bahwa RUU PKS menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Namun, perkembangan terbaru setelah rapat terakhir pembahasan yang diselenggarakan pada 27 Desember 2018 diadakan Rapat Dengar Pendapata (RDP) pada 5 Februari 2019 antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI menghasilkan beberapa poin penting.
"Beberapa poin tersebut, antara lain; Pertama, data menunjukkan jumlah kasus kekerasan seksual periode 2013-2017 cenderung meningkat. Kedua, RUU PKS masih dianggap bias gender. Ketiga, RUU PKS masih banyak definisi yang memiliki multitafsir. Keempat, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PKS pada DPR Periode 2014-2019," terang Wagiran.
Akan tetapi, lanjut Wagiran, belum lagi disahkannya RUU ini sudah ada penolakan dari masyarakat. Alasan penolakan tersebut diantaranya; RUU PKS dianggap melegalkan perzinaan, dianggap menyuburkan LGBT, dianggap melegalkan prostitusi dan aborsi, dianggap berpotensi menjadi akses bebas pada kontrasepsi bagi remaja, dan dianggap mengkriminalisasi hubungan seksual yang halal. Hal ini disebabkan karena pemahaman terhadap draft RUU yang masih belum menyeluruh.
"Untuk itu, dalam rapat kali ini kita akan membahas mengenai perkembangan RUU PKS serta mendiskusikan isu penolakan RUU PKS di masyarakat dan merumuskan tindak lanjut atas penolakan RUU PKS tersebut," kata Wagiran.
Rapat yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dipimpin oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPPA ,Vennetia R. Danes, serta diikuti perwakilan dari Kemensos, Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenseskab, Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, LPSK serta beberapa K/L yang terkait.
Pada akhirnya rapat menyepakati bahwa pemerintah harus fokus untuk menyelesaikan RUU PKS sebelum masa periode DPR 2014-2109 berakhir dengan target waktu bulan Agustus 2019. "Pemerintah harus berkomitmen penuh untuk mendorong dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang memberikan pemulihan pada korban melalui perundang-undangan yang bersifat khusus di luar KUHP," jelas Venne.
Atas munculnya petisi penolakan RUU PKS, menurut Venne, pemerintah harus selalu bertemu dan berkumpul untuk saling menguatkan dan belajar. "Sosialisasi kepada masyarakat harus kita laksanakan bersama untuk _mengcounter_ hoax-hoax yang beredar terakit RUU PKS ini," ujarnya.
Venne juga mengatakan agar pemerintah memanfaatkan ruang-ruang sosialisasi dan publikasi yang dimiliki pemerintah untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan RUU PKS ini. "Saya kira Kemenkominfo harus dilibatkan untuk sosialisasi RUU PKS ini," tambahnya.
Foto & Reporter : Deni Adam Malik
Kategori:
