Medan (20/06) – Persoalan hulu yang dapat menyebabkan masalah anak jalanan adalah adanya urbanisasi. Daya tarik kota mendorong penduduk di daerah untuk hijrah ke kota-kota besar dengan minim keterampilan, pendidikan dan modal. Sedangkan persoalan hilir di kota yang menimbulkan masalah anak jalanan adalah munculnya kampung-kampung kumuh/liar sebagai pusat penampungan anak jalanan. Demikian disampaikan Asisten Deputi Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK, Wahyuni Tri Indarty pada saat memimpin rakorda dengan tema memperkuat peran keluarga dalam pencegahan dan penanganan anak jalanan dan anak terlantar, di Medan, Sumatera Utara.
Rakor ini diikuti kurang lebih 100 orang peserta yang terdiri dari OPD Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polda Sumatera Utara, dan LSM Pemerhati anak jalanan. Rakor ini bertujuan mengevaluasi capaian gerakan sosial Indonesia bebas anak jalanan, serta identifikasi kendala dan masukan dari pemerintah daerah dan para penggiat / pemerhati anak jalanan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam rangka penanganan anak jalanan dan anak terlantar Kemenko PMK melakukan KSP dan mensinergikan Program/Kegiatan K/L terkait, Pemda, NGO, iNGO dan dunia usaha secara bersama-sama untuk dapat memberikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak-anak jalanan dan anak terlantar. “Saya meminta partisipasi setiap K/L agar dapat menyukseskan Indonesia Bebas Anak Jalanan. Anak Jalanan adalah anak-anak kita yang perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya," jelas Wahyuni
Dalam paparannya, Wahyuni mengatakan bahwa jumlah anak Indonesia menurut data 79.384.777 anak dari 262 Juta jumlah penduduk Indonesia. Anak usia 5-17 tahun yang berstatus sekolah sebanyak 83,83 %, tidak bersekolah lagi sebanyak 4,04 % dan belum pernah sekolah sebanyak 12,13 %. “Adapun penyebab anak tidak sekolah diantaranya karena tidak ada biaya, membantu orang tua dan memilih pendidikan non formal “ Lanjutnya.
Melalui KSP dengan K/L terkait jumlah anak jalanan setiap tahunnya mengalami penurunan dari 33.400 pada tahun 2015, menjadi 12.000 di akhir tahun 2018.
Diakhir paparannya, Wahyuni berharap Pemerintah daerah khusunya di Sumatera Utara ini melakukan pemetaan ke daerah-daerah penyangga yang memiliki potensi untuk melakukan pengiriman penduduk ke kota-kota besar tanpa memiliki kemampuan ketrampilan, pendidikan dan modal. Meningkatkan komitmen stake holder untuk pencegahan dan penanganan anak jalanan, serta menyusun regulasi/Perda dan rencana aksi daerah, program dan anggaran untuk pencegahan dan penanganan anak jalanan dan anak terlantar.
“Semoga Keluarga Indonesia bisa menerapkan 8 fungsi keluarga yang terdiri dari fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih dan kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi serta fungsi lingkungan untuk mencegah terjadinya anak jalanan “ Tambah Wahyuni.
Dalam sambutannya Sekda Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Rajali, mengatakan bahwa pendidikan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga yang menjadi tugas dan tanggung jawab orang tua, khususnya berupa pengasuhan, bimbingan dan pemberian arahan untuk menuju masa depan yang baik. Selain itu orang tua juga harus bisa membentuk perilaku dan etika anak, agar bisa hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang ditanda tangani oleh perwakilan dari Dinas Sosial, Kepolisian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas PP dan KB Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan.
Kategori:
Editor:
- Deputi 6
