Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on July 29, 2019

Jakarta (29/7) – Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO. Penetapan tersebut diumumkan pada saat Sidang World Heritage Committee (WHC) atau Komite Warisan Dunia ke-43 di Kota Baku, Azerbaijan, Sabtu (6/7), pukul 12.20 waktu setempat.

Dengan ditetapkannya WTBOS sebagai warisan dunia, artinya Indonesia telah memiliki lima warisan dunia kategori kebudayaan. Sebelumnya, Kompleks Candi Borobudur (1991), Kompleks Candi Prambanan (1991), Situs Manusia Purba Sangiran (1996), Lanskap Budaya Provinsi Bali; Sistem Subak sebagai Manifestasi dari Filosofi Tri Hita Karana (2012), dan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (2019). Adapun pada kategori warisan alam, Indonesia memiliki empat warisan yaitu Taman Nasional Ujung Kulon (1991), Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Lorentz (1999), dan Hutan Hujan Tropis Sumatera (2004).

“Secara keseluruhan, Indonesia jadi punya sembilan warisan dunia. Lima warisan dunia kategori kebudayaan dan empat warisan dunia kategori alam,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut penetapan WTBOS di Ruang Rapat Lantai 7, Kemenko PMK, Jakarta, Senin (29/7).

Ia menyebutkan, WTBOS dinilai pantas menyandang status warisan budaya dunia karena konsep Tiga Serangkai yang dicetuskan pemerintah Belanda saat itu. Tiga Serangkai dimaksud meliputi industri pertambangan batubara di Sawahlunto yang dibawa keluar Sawahlunto dengan menggunakan transportasi kereta api melalui wilayah Sumatera Barat, dan sistem penyimpanan di Silo Gunung di Pelabuhan Emmahaven atau Teluk Bayur (sekarang).

Rakor juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Hazwan Yunaz, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, Asisten Deputi Warisan Budaya Kemenko PMK Pamuji Lestari, serta para perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Hazwan Yunaz turut mempertegas bahwa tiga serangkai memiliki hubungan sistemik dan berperan penting bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Sumatera, Indonesia, dan juga dunia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid pun menegaskan bahwasanya pasca WTBOS ditetapkan sebagai warisan dunia, pemerintah mencanangkan tiga agenda prioritas.

Pertama, penerapan struktur koordinasi dan mekanisme pelaksanaannya meliputi penyelenggaraan Board of Directors, penyusunan kesepakatan dan turunannya, partisipasi masyarakat, serta mekanisme insentif.

Kedua, pelaksanaan rencana aksi manajemen plan mencakup penyusunan usulan kegiatan dan penyelenggaraan anggaran kementerian/lembaga, Pemda, dan BUMN.

“Ketiga, penyusunan tindak lanjut rekomendasi tambahan WTBOS yaitu penyusunan rencana aksi dan penyelenggaraan dan juga pelaporan keadaan pelestarian WTBOS 2021,” pungkas Hilmar.

Foto & Reporter : TWS & Puput

Kategori: