Jakarta, 18 Januari, – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, c.q Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan menyelenggarakan workshop “Merumuskan Platform Bersama Sistem Informasi Desa (SID) untuk Mendukung Pelaksanaan UU Desa” yang dilaksanakan 12 Januari 2016 di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, I Nyoman Shuida.
Sebagai narasumber, hadir dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri (Zamzani), Sekretaris Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes PDTT (Drajad Febriyanto), PATTIRO (Agus Salim), Kades Taman Bali (perwakilan), Ketua Pokja Data TKP2KD/Kabid Litbang Bappeda Kabupaten Kebumen (Pamungkas Tunggul Wasana) dan Kades Girisuko (Endah Herwanti).
Dalam laporannya selaku ketua panitia, Herbert Siagian, Asisten Deputi Pemberdayaan Desa, mengatakan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari workshop yang telah dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2015, dimana pada workshop tersebut telah dihasilkan beberapa kesepakatan tindak lanjut diantaranya perlunya menyusun platform bersama SID yang dilaksanakan pada hari ini. Tujuan dari workshop hari ini adalah, pertama, untuk mendiskusikan dan menggali ide mengenai platform/protocol atau sistem yang dibutuhkan. Kedua, mengidentifikasi data dan informasi dasar yang harus ada dalam Sistem Informasi Desa. Ketiga, mengidentifikasi peran asing-masing pemangku kepentingan dalam pelaksanaan SID untuk mendukung pelaksanaan UU Desa. Kegiatan ini mengundang K/L, Mitra KSI dan Program SAPA, Korda SAPA dan Pihak Projek pembangunan lainnya.
Dalam kesempatan ini Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, I Nyoman Shuida, menyampaikan arahan bahwa Salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 6/ 2014 tentang Desa adalah perlunya dikembangkan Sistem Informasi Desa (SID). UU Desa tersebut secara eksplisit mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan SID. Sementara Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sistem tersebut tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan pelayanan publik dan perencanaan desa, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumberdaya desa, baik sumberdaya finansial maupun sumberdaya alam dan sosial. Mengingat saat ini telah banyak sistem yang dikembangkan untuk membantu desa dengan pendekatan dan media yang berbeda-beda maka perlu disepakati satu platform atau protokol untuk mensinergikan berbagai sistem tersebut, maka dari itu diperlukan kesepakatan mengenai data dasar yang digunakan Sistem Informasi Desa sbagai acuan pada tingkat desa dan supra desa untuk perencanaan pembangunan di desa dan kawasan.
Melalui workshop ini diharapkan dapat merumuskan platform SID yang disepakati bersama untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Desa, terutama di dalam mendukung transparasi dan akuntabilitas pembangunan di desa.
Pada workshop ini menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain, fungsi KSP (Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian) yang dimiliki Kemenko PMK dapat digunakan untuk harmonisas K/L, integrasi data (desa-supra desa) perlu didukung oleh Data Center yang dikoordinir oleh satu Kementerian Pusat yang berwenang dan persiapan untuk menghadapi tantangan terkait perkembangan Sistem Informasi Desa.(Sumber: Deputi VII/Humas/Gs).
