Jakarta, 23 Desember 2015 - Menyusul paket kebijakan ekonomi tahap VII, pemerintah secara resmi meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VIII pada Senin (21/12) lalu. Dalam paket kebijakan ini pemerintah fokus pada tiga hal yakni kebijakan satu peta, insentif dunia usaha penerbangan, dan percepatan pembangunan kilang minyak baru.
Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Skala 1:50.000
Untuk mengurangi potensi konflik karena pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan, pemerintah saat ini tengah merancang aturan untuk Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Delapan. Selama ini, akibat informasi Geospasial Tematik (IGT) yang saling tumpang tindih satu sama lain, pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah konflik terkait pemanfaatan ruang.
Pembangunan Kilang Minyak untuk Ketahanan Energi
Energi jadi salah satu sektor yang jadi perhatian pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi tahap delapan ini. Pemerintah berpandangan bahwa diperlukan percepatan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nasional, mengurangi ketergantungan BBM dari impor, sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional.
Mendorong Industri Penerbangan Makin Kompetitif
Sektor terakhir yang terdapat dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Delapan adalalah sektor penerbangan. Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif dalam bentuk bea masuk 0% untuk 21 pos tarif terkait suku cadang dan komponen perbaikan/pemeliharaan pesawat terbang. Perawatan jadi hal yang amat vital karena berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
Paket Kebijakan ekonomi VIII http://kemenkopmk.go.id/artikel/paket-kebijakan-ekonomi-viii







