Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 16, 2014

Bandung, 7 Febrari  - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono mengatakan, ketiga persoalan yang dihadapi RS Al Ihsan, sebenarnya dirasakan juga oleh rumah sakit lainnya di Indonesia. Namun, pengelola RSUD Al Ihsan tidak perlu khawatir. karena pemberlakuan JKN tengah dievaluasi.

Seperti pemberlakuan regionalisasi, sambung Menko Kesra, hanya dilakukan selama tiga bulan. Tujuannya, untuk pemetaan. Ke depannya, pelayanan BPJS bisa melintas ke luar regional yang ditetapkan.

"Mungkin untuk masalah regionalisasi ini, untuk sementara BPJS menyediakan pelayanan mobile. Sehingga, bisa melayani masyarakat dimanapun," kata Menko Kesra ketika meninjau pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN), Kamis (6/2/2014)  di RSUD Al Ihsan, Kab.Bandung.