Siaran Pers Nomor : 19/Humas PMK/IV/2015
SOSIALISASI PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Jakarta (28/04) – Pada hari ini, tanggal 28 april 2015 di Hotel Red Top, Jakarta, akan dimulai kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang akan berlangsung sampai 30 April 2015. Kegiatan ini mengundang lebih dari 1.000 orang yang terdiri dari seluruh kepala daerah provinsi dan kabupaten serta kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah: (1) menyamakan persepsi tentang peraturan dan kebijakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa; (2) membangun komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam membangun desa mandiri sesuai target RPJMN 2015-2019, yaitu mengentaskan minimal 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri; dan (3) menyosialisasikan kebijakan umum dan teknis terkait dengan penguatan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa dan kawasan perdesaan untuk mewujudkan desa mandiri.
Kegiatan sosialisasi bersama ini dibuka oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Sekretaris Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Plt. Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian PDTT, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow dengan tema: “Membangun Desa Mandiri. Selain itu juga diundang Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Bantaeng dalam Talkshow yang membahas kesiapan daerah dalam pelaksanaan UU Desa.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sosialisasi ini sangat mendesak dilakukan mengingat dalam waktu dekat ini, seluruh desa di tanah air akan mendapatkan kucuran Dana Desa dari APBN 2015.
Untuk mendukung pencapaian target RPJMN 2015-2019 dalam membangun Desa Mandiri, diharapkan dukungan oleh semua pihak terutama Kementerian dan Lembaga untuk mengarahkan program-program dan kegiatannya yang berbasis desa dan kawasan perdesaan ke desa-desa dan kawasan-kawasan perdesaan potensial yang menjadi target, terutama di daerah tertinggal, terluar dan terpencil (3T). Upaya koordinasi dan sinkronisasi program-program K/L ini diwadahi dalam Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat dengan Gerakan Desa yang dikoordinasikan oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pemerintah memberikan perhatian pada empat (4) hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa untuk mewujudkan target RPJMN, yaitu: (1) Pemerintahan Desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan harus dikuatkan. Para aparat desa akan diberikan informasi yang lengkap dan pelatihan yang memadai; (2) aparat desa dan masyarakat akan diberikan pendampingan untuk mengelola Dana Desa agar lebih optimal. Pendampingan ini sangat penting karena itu proses rekrutmen akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait sehingga kualifikasinya sesuai dengan kebutuhan; (3) Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat; dan (4) Untuk memastikan pengelolaan Dana Desa tansparan dan akuntabel diperlukan pengawasan yang baik baik dari lembaga formal maupun pengawasan dari masyarakat.
Selain itu Pemerintah Pusat juga mendorong peran yang besar kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi bertugas memastikan bahwa prinsip “desa membangun” yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa nyambung dengan prinsip “membangun desa” yang dilaksanakan oleh K/L dan stakeholders lainnya. Prioritas pembangunan desa harus diselaraskan dengan prioritas RPJMN 2015-2019. Sedangkan Pemerintah Kabupaten bertugas memastikan bahwa berbagai regulasi yang diperlukan untuk penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa tersedia dan rencana pembangunan kawasan perdesaan selaras dengan RPJMD dan RPJMN.
Untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, dalam kegiatan sosialisasi ini juga diundang narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan tentang mekanisme pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan mekanisme pengawasan dan pengendalian Dana Desa. Selain itu akan dibangun sistem pengawasan berbasis masyarakat untuk memungkinkan semua pihak dapat mengawasi penggunaan Dana Desa.
Untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa, telah dibentuk Tim Koordinasi Penguatan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia. Melalui Tim ini diharapkan seluruh upaya yang ditujukan untuk membangun desa dan kawasan perdesaan dapat dikoordinasikan dan disinkronkan sehingga target RPJMN 2015-2019 dapat terwujud.
***
Biro Informasi dan Persidangan
Telepon/Fax : (021) 3453289, 3507679
Email : roinfohumas@kemenkopmk.go.id
Website : www.kemenkopmk.go.id