Pada akhir 2017 pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 116 tahun 2016 tentang pembubaran beberapa lembaga non struktural, salah satunya Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang menjadi acuan pembentukan wadah koordinasi lintas sektor dipusat dan daerah. Perpres yang terdiri dari 6 (enam) pasal tersebut mengamanatkan* sebagai berikut :
Pasal 1 : Membubarkan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Pasal 2 : Pelaksanaan tugas dan fungsi KNPZ oleh Kemenko PMK
Pasal 3 : Pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dok
Pasal 4 : Pendanaan pembubaran
Pasal 5 : Pencabutan Perpres 30/2011
Pasal 6 : Penempatan pada lembaran negara
File Pendukung:
| Attachment | Size |
|---|---|
| 104.32 KB | |
| 1.61 MB |