Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on January 13, 2015

Jakarta (13/1) -- Jumlah Warga Negara Indonesia Overstay (WNIO) atau Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB), semakin tahun terus meningkat perlu segera diselesaikan oleh semua pihak, tidak saja Pemerintah tetapi juga Instansi terkait.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani pada Rakor Tingkat Menteri tentang Pemulangan dan Pemberdayaan WNIO/TKIB  di kantor Kemenko PMK hari ini di Jakarta, mengemukakan jumlah WNIO/TKIB  tiap tahunnya cukup fluktuatif. Rakor tersebut dihadiri oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Kepala BPN2TKI Nusron Wahid, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. Hal ini  sering terjadi karena adanya kebijakan tertentu pada waktu tertentu, misalnya  Amnesti atau Pemutihan dari Negara.  Sehingga pada saat itu Jumlah WNIO/TKIB jumlahnya membengkak. Melihat kondisi ini, pemerintah sesuai arahan Presiden  Joko Widodo, akan segera memulangkan WNIO/TKIB yang berada di luar negeri dan diharapkan Januari 2015 ini mulai menyelesaikan permasalahan TKI ilegal.

Permasalahan TKI ilegal yang bermasalah tersebut  diharapkan segera diselesaikan mulai bulan Januari 2015.  Pemerintah hingga kini  terus mendata validasi jumlah tenaga kerja yang bermasalah yang berada di luar negeri sekaligus   menyiapkan penganggaran. Sejauh ini jumlah WNIO/TKIB yang berada di Malaysia sebanyak 1.250.000 orang , di  Arab Saudi 588.075 orang  dan negara lain  32.073 orang.  Dari jumlah tersebut, pemerintah telah memulangkan  selama tahun 2014 WNIO dari Arab Saudi sebanyak 20.379 orang, sedangkan dari Malaysia sebanyak 26.428 orang.

Untuk menyelesaikan  pemulangan dan pemberdayaan WNIO serta TKI bermasalah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi koordinator  kementerian terkait, diantaranya kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, BNP2TKI, Kementerian  Dalam Negeri, Kementerian  PP dan PA , Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. 

Rakor tingkat menteri selain mengkoordinasi pemulangan dan pemberdayaan WNIO/TKIB  dalam jangka menengah dan panjang, mengatasi akar permasalahan meningkatnya WNIO/TKIB seperti tidak tersedianya lapangan kerja yang cukup di dalam negeri, rendahnya kualitas tenaga kerja, sistem pengiriman, dan perlindungan tenaga kerja dari aspek hukum.

Pada penutup rakor, Menko PMK Puan Maharani menyampaikan perlunya membuat suatu grand desain untuk mempermudah penyelesaian masalah WNIO/TKIB serta monitoring tugas dan fungsi dari tiap Kementerian/Lembaga terkait. Diharapkan akhir Januari, konsep grand desain tersebut telah selesai.

***

Biro Informasi dan Persidangan

Telepon/Fax : (021) 3453289, 3507679

Website : http://www.kemenkopmk.go.id

File Pendukung: 

AttachmentSize
01 WNIOrev.pdf123.75 KB