Tokyo (14/04) – Sejak 2009, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Rumah Sakit yang mewajibkan fasilitas kesehatan untuk melaksanakan program keselamatan pasien pada seluruh pelayanan kesehatan. Demikian disampaikan Menko PMK Puan Maharani dalam pertemuan Tingkat Menteri ke 3 tentang Keselamatan Pasien di Tokyo, Jepang, Sabtu pagi ini (14/04).
"Tahun 2007, negara-negara anggota SEARO WHO telah mendukung Deklarasi Jakarta tentang Keselamatan Pasien bahwa tidak boleh ada pasien menderita cedera yang dapat dicegah, saat menerima perawatan di rumah sakit", urai Menko Puan.