Jakarta, 8 Januari - Proses pencarian dan evakuasi pesawat AirAsia QZ8501 memang menjadi sorotan dunia. Hal itu bisa terlihat dari bantuan sejumlah negara asing dalam melakukan pencarian, evakuasi, dan identifikasi korban.
Diungkapkan Direktur Konsuler Kemlu RI, Tri Tharyat bahwa ada 16 negara yang membantu dengan teknologi canggih mereka.
"Jadi 10 negara terlibat dalam konteks investigasi dan SAR, lalu 6 negara di antaranya dalam konteks identifikasi korban," kata Tri di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
10 Negara yang dimaksud seperti dilansir laman Tribun news, adalah Amerilka Serikat, Jepang, Australia, Singapura, Korea Selatan, Malaysia, Rusia, Tiongkok, Prancis dan Selandia Baru. Bantuan dari mereka tidak hanya berupa kapal, heli dan pesawat, tapi juga tenaga ahli di bidang forensik dan investigasi.
Enam negara lagi yang menawarkan bantuan yakni dari Thailand, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, Inggris dan Kanada.
Sementara ini, terang Tri, bantuan UEA dan Inggris telah berada di lokasi sebagai tenaga ahli investigasi dan operasional alat detektor canggih.
"Sedangkan India, Vietnam dan Thailand dalam posisi stanby. Tawaran tadi masih terbuka manakala Basarnas membutuhkan," kata Tri.
Inilah rincian bantuan negara asing ;
- Singapura 6 pesawat dan 5 kapal,
- Malaysia 1 pesawat dan 5 kapal,
- Australia 2 pesawat,
- Korea Selatan 1 pesawat,
- AS 2 kapal dan 2 heli,
- Jepang 2 kapal dan 3 heli,
- Rusia 2 pesawat,
- Selandia Baru 1 pesawat, dan
- Tiongkok 1 kapal.
Sedangkan bantuan dari Inggris berupa tenaga ahli operator alat detektor laut dalam sebanyak 2 orang. Sementara untuk bantuan investigasi datang dari Singapura 10 orang, Prancis 2 orang Airbus dan 2 investigator kecelakaan penerbangan.
"DVI (Disaster Victim Identification) Polri juga telah menerima bantuan forensik dari Korea Selatan, Singapura, Australia dan UEA," kata Tri.
Izin keberadaan bantuan asing di Indonesia diberikan dalam status darurat atau keadaan khusus. Karena itu, para tenaga asing itu dibebaskan dari visa dan perizinan bea cukainya.
"Status darurat tersebut masih kami berlakukan sampai berakhirnya masa evakuasi," imbuhnya.
Wapres JK Ingatkan Maskapai Soal Tiket Murah
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan tidak asal-asalan menjual tiket murah. Soal keselamatan penumpang, kata dia, jangan diabaikan. Karena itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan kebijakan soal pembatasan tiket murah.
"Jangan pakai tiket murah sehingga abaikan keselamatan, jangan karena tiket murah mau terbang kemana saja, tidak pikirkan keselamatan," kata JK di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
Meski demikian, dia menyadari tiket murah tetap harus dipertahankan, meski harus dibatasi. Kata JK, masyarakat masih butuh tiket murah untuk transportasi udara. "Masa mau mahal? (Yang penting) jangan memburu penumpang, akibatnya abaikan keselamatan," jelasnya.
Kebijakan Jonan itu dipicu salah satunya oleh kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 yang jatuh di Selat Karimata akhir tahun lalu. Air Asia adalah maskapai Low Cost Carier (LCC) yang harga tiketnya relatif murah, dan kerap menjual tiket promo yang luar biasa murah.
Pesawat Air Asia QZ8501 rute Surabaya-Singapura diketahui tidak memiliki izin untuk terbang hari Minggu. Pesawat yang nahas itu terbang pada hari Minggu (28/1/2014) dini hari.
Jonan mengeluarkan kebijakan soal tarif pesawat, untuk menjaga agar maskapai tidak menjual tiket yang terlalu murah. Hal itu salah satunya adalah untuk memastikan maskapai punya uang yang cukup, sehingga punya anggaran yang banyak untuk keselamatan.
AirAsia Pastikan Kompensasi Sesuai Permenhub 2011
Manajemen AirAsia berjanji akan memberikan memberikan kompensasi sesuai Permenhub 77/2011.
Setiap penumpang pesawat yang tewas akan mendapat kompensasi sebesar Rp 1,2 miliar.
Saat ini manajemen sudah memberikan kompensasi awal sebesar Rp 300 juta.
Presiden Direktur AirAsia, Sunu Widiatmoko mengungkapkan, pemberian kompensasi awal ini inisiatif manajemen.
Menurutnya, manajemen menilai tidak semua korban berasal dari keluarga mampu. Padahal keluarga butuh uang untuk pemakaman korban.
"Kalau sampai final kan butuh waktu," kata Sunu, Rabu (7/1/2015).
Sunu menyebutkan, kompensasi awal ini tidak mengikat. Keluarga berhak menerima atau menolak tawaran tersebut.
Bahkan saat ditawarkan kepada keluarga korban, beberapa orang menolak tawaran tersebut.
Menurutnya, pemberian kompensasi itu memang ada sisi negatifnya.
Sampai sekarang mayoritas keluarga masih memiliki harapan anggota keluarganya selamat. Membicarakan kompensasi sama saja dengan menganggap korban sudah meninggal.
"Kami memahami harapan keluarga. Kalau bicara kompensasi, dikhawatirkan muncul konotasi tidak ada harapan," tambahnya.
Sunu mengaku sudah mendengar komentar soal besaran kompensasi.
Menurutnya, manajemen tidak pernah membicaran masalah kompensasi dihadapan keluarga korban. Manajemen masih konsentrasi mencari korban.
Meskipun tidak menyebut besaran kompensasi, Sunu hanya mengangguk saat ditanya acuan pembayaran kompensasi adalah Permenhub 77/2011.
Dalam pasal 3 huruf a Permenhub tersebut berbunyi, Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.(Tn/Gs)