Jakarta, 4 Juli - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 214 warga Indonesia yang masuk negara itu secara ilegal melalui Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di antara ratusan orang yang dideportasi ini, ada bayi berumur empat hari.
Kebanyakan orang ini dideportasi karena kedapatan masuk Malaysia tanpa dokumen resmi. Namun, kali ini tak semuanya adalah pekerja. Salah satu warga, misalnya, Lilis (17), warga Bone, Sulawesi Selatan, mengaku pergi ke Tawau, Malaysia, untuk mencari tunangannya.