Jakarta (23/04)--- Nota Kesepahaman/MoU Pencegahan dan Penanganan Pemasungan PDM/ODGJ oleh Kemsos, Kemkes, Kemdagri, Polri dan BPJS Kesehatan, tertanggal 9 Januari 2017. Disusul kemudian dengan Perjanjian Kerjasama Pencegahan dan Penanganan Pemasungan PDM/ODGJ oleh Kemsos, Kemkes, Kemdagri, Polri dan BPJS Kesehatan, tertanggal 5 Juni 2017. Namun dalam pelaksanaannya, masih diperlukan perubahan sosial dalam penanganan PDM dan ODGJ yang dipasung dengan mengembangkan pelayanan dasar yang terintegrasi, dan terkoordinasi secara berkesinambungan antar Kementerian/Lembaga.