Jakarta, 20 Nopember - “Secara konstitusional mendidik adalah tanggung jawab negara, tetapi secara moral mendidik adalah tanggung jawab setiap orang terdidik,” tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Pernyataan tersebut dikemukakan Anies saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite III DPD RI di Ruang Rapat Komite III, Rabu (19/11/2014) Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menanggapi banyaknya pertanyaan mengenai program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Anies seperti dilansir laman Antaranews.com, menjelaskan KIP sebagai gagasan untuk memastikan anak Indonesia mendapatkan kesempatan belajar selama 12 tahun.
“KIP memiliki cakupan lebih luas dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dengan adanya KIP, siswa miskin dan rentan miskin mendapatkan keringanan biaya sekolah dan juga dana untuk kegiatan terkait pendidikan. KIP ini tidak hanya berlaku di sekolah formal atau madrasah tetapi juga berlaku di pesantren dan pusat kegiatan belajar mengajar,” kata Menteri seperti dikutip dari laman web dpd.go.id.
Lebih lanjut Anies mengungkapkan KIP juga menjangkau semua anak usia sekolah dari keluarga miskin, meskipun bukan berstatus siswa.
“Tujuannya agar anak yang sudah keluar sekolah bisa kembali ke sekolah atau menggunakan dananya untuk ikut pelatihan seperti di Balai Latihan kerja (BLK) atau lembaga pendidikan non formal. Orientasinya untuk mengembangkan potensi anak agar mandiri dan menjadi pembelajar.”
Sementara ini, anggaran KIP sendiri masih mengacu pada alokasi anggaran bantuan BSM.
Anies memastikan pemerintah tengah melakukan pembaruan data dan diharapkan sebelum APBNP 2015 dapat diselesaikan.
Menanggapi paparan yang disampaikan Anies, Komite III DPD RI menyambut baik dan mendukung dengan catatan sistem pendidikan nasional terselenggara secara merata, berkualitas dan berkelanjutan.
Komite III DPD RI berharap agar KIP dapat disempurnakan dengan mempertimbangkan aspek legalitas, validasi kepesertaan, dukungan anggaran, keberlanjutan, akurasi, transparasi dan ketepatan sasaran program.
Sebagai representasi daerah, Komite III DPD RI akan turut mendorong Pemerintah Daerah agar memenuhi tanggung jawabnya di bidang pendidikan secara menyeluruh khususnya pada bidang anggaran pendidikan melalui APBD di luar gaji guru.
RDP tersebut juga menyepakati bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memperhatikan hasil/rekomendasi DPD RI mengenai Pansus Pendidikan, Pansus Guru dan pengawasan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sekolah diminta berhati-hati gunakan dana BOS
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim mengatakan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk jenjang SMK total mencapai Rp3,5 juta per siswa per tahun, sehingga sekolah perlu berhati-hati menggunakannya agar tidak tersangkut masalah hukum.
"Terkadang kepala sekolah bermaksud baik menggunakan dana untuk keperluan sekolah, tetapi terkadang pula tidak ada dalam petunjuk teknis (juknis). Hal inilah yang terkadang membuat mereka tersangkut masalah hukum," ujarnya di Samarinda, Rabu.
Hal ini dikatakan Musyahrim ketika menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertema Membedah Dana Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang digelar oleh Lembaga Pengaduan Rakyat (LPR) kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kaltim dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Musyahrim mencotohkan maksud baik yang justru tertimpa masalah hukum, yakni ketika ada angin kencang dan merusak atap kelas, maka kepala sekolah berinisiatif menggunakan dana BOS maupun Bosda untuk pembelian seng dan balok atap, sedangkan dalam juknis Bosda, tidak ada untuk pembelian material itu.
Contoh lainnya adalah, ada sekolah yang kerap tergenang banjir ketika hujan deras, sehingga proses belajar siswa menjadi terganggu. Kemudian kepala sekolah memutuskan untuk menguruk halaman atau lantai sekolah dari dana BOS.
Di akhir tahun, kemudian ada pemeriksaan, sehingga kepala sekolah tersangkut masalah hukum karena dalam juknis tidak ada pemanfaatan dana Bosda untuk menguruk halaman atau lantai kelas, karena dana BOS maupun Bosda hanya untuk operasional sekolah.
Untuk itu katanya, manajemen sekolah harus berhati-hati dalam menggunakan dana BOS maupun Bosda, karena maksud baik ternyata tidak selamanya mendapat sambutan yang baik pula.
Sedangkan dana bantuan operasional sekolah yang mencapai Rp3,5 juta per siswa per tahun untuk SMK itu adalah, dari pemerintah pusat sebesar Rp1 juta per tahun, dari Pemprov Kaltim sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan dari kabupaten maupun kota senilai Rp1 juta per tahun. (Ant/Gs).