Jakarta, 7 Nopember - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani membantah jika program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera (KIS, KIP, dan KKS) tidak memiliki payung hukum. Menurut Puan, peluncuran tiga kartu itu menggunakan payung hukum Undang-Undang APBN 2014.
"Jadi tiga-tiganya payung hukumnya adalah UU APBN 2014," kata Puan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).