Jakarta, 14 Juli - Iuran Jaminan Pensiun BPJS bagi pekerja sebesar delapan persen dari upah dengan pekerja menanggung lima persen dan pemberi kerja tiga persen.
Dirut BPJS Ketenagakerjaa Elvyn G Masassya di Jakarta, Sabtu (12/7/2014), menjelaskan peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 adalah semua pekerja berupah di bawah Rp16 juta perbulan, baik pekerja swasta maupun PNS dan TNI/Polri.
"Peraturan perundangan menyatakan sifat kepesertaan mandatory (wajib), bukan pilihan," katanya, seperti dilansir laman Antara News.Com.